Patroli Indonesia | NIAS – Inspektorat Kabupaten Nias mengaudit APBDes TA. 2020 Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, ternyata diduga ratusan juta kerugian Negara.
Inspektur Kabupaten Nias, Andhika P. Laoli, SSTP., M.Si menuturkan kepada awak media Jum’at (03/06/2022) bahwa benar di temukan adanya dugaan kelebihan bayar pada APBDes TA. 2020 Desa Hilimbana, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, Jum’at (03/05/2022).
“Sesuai hasil audit yang telah dilakukan, di temukan adanya dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan APBDes Tahun 2020 Desa Hilimbana, seratus juta lebih” Jelas Andhika di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, audit telah kita lakukan (inspektorat red) pada bulan Agustus Tahun 2021 lalu, hingga kini kelebihan bayar yang di maksud belum dilaksanakan juga belum dikembalikan ke RKUdes.
Andhika menjelaskan bahwa penjabat Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu pada tahun 2020 itu yakni An. Arosokhi Fakho,” jelasnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya (inspektorat red) melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dugaan kelebihan pembayaran di maksud untuk segera di proses secara hukum,”tegasnya.
Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Hilimbana, Kecamatan Sogae’adu, Aprianus mengatakan kepada patroliindonesia bahwa Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu An. Arosokhi Fakho telah di nonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Nias pada bulan Februari 2022 lalu karena ulah perbuatannya penyalahgunaan jabatan/wewenang yang merugikan masyarakat dan keuangan Negara.
Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan proses hukum terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
(GALI ZEBUA)












