MPI, Garut Jabar – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, akhirnya angkat bicara terkait kabar miring yang menyebut dirinya melakukan pungutan biaya nikah di luar ketentuan resmi Senin 1/9/25.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pihak KUA Sukaresmi memungut biaya pernikahan mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1 juta untuk akad nikah di kantor. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pernikahan di kantor KUA seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tak hanya itu, isu lain juga menyebutkan adanya penarikan biaya hingga Rp1,6 juta untuk pernikahan di luar kantor KUA. Bahkan, muncul tudingan bahwa kepala KUA memperjualbelikan buku nikah yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada pasangan pengantin.
Selain soal pungutan biaya, beberapa staf KUA Sukaresmi juga menilai hubungan kerja dengan pimpinannya kurang harmonis. Mereka mengaku sering diperintahkan ke lapangan, namun biaya operasional justru tidak mereka terima sepenuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Sukaresmi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, tidak pernah ada penarikan biaya nikah di luar aturan.
menurutnya, Pernikahan di kantor KUA itu gratis, tidak ada biaya. Kalau ada masyarakat yang dengan sukarela memberikan kebaikan, itu hal yang wajar. Tapi dirinya tidak pernah mematok atau menetapkan tarif.
Terkait pernikahan di luar kantor, ia juga membantah adanya pungutan di luar ketentuan resmi. Menurutnya, seluruh penarikan biaya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dari Kementerian Agama (Kemenag).
menurutnya Semua proses administrasi maupun biaya sudah sesuai ketentuan. Tidak ada praktik memperjualbelikan buku nikah atau memungut uang di luar aturan.
Meski demikian, isu yang berkembang tetap menimbulkan sorotan publik. Masyarakat berharap klarifikasi resmi dari pihak Kemenag Kabupaten Garut untuk memastikan transparansi pelayanan di KUA Sukaresmi.
H.Ujang Slame












