Jadi Tersangka Video Mesum, Polisi: Gisel Sudah Mengakui

Patroli Indonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) sebagai tersangka kasus video mesum. Selain GA, polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial MYD.

Penetapan tersangka kepada Gisel ini setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terkait video porno berdurasi 19 detik yang viral di media sosial pada 7 November lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh GA dan MYD. Keduanya juga telah mengakui bahwa video itu diperankan oleh mereka.

“Gisel mengakui bahwa pemeran video porno berdurasi 19 detik itu adalah dirinya dan seorang laki-laki berinisial MYD,” kata Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Dalam keterangan GA, lanjut Yunus, bahwa video berdurasi 19 detik bersama MYD itu dibuat Gisel pada tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Medan.

“Gisel dan MYD mengakui dibuat sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” lanjutnya.

Yusri menyebut GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Selain itu, dua tersangka lain yakni PP dan MN telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video.(as)

Pos terkait