Jual dan Cetak Uang Palsu USD 4 Tersangka di Ringkus

PATROLI INDONESIA Jakarta – Polisi dari Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya manangkap pelaku kejahatan pemalsuan mata uang negara Amerika Serikat (AS) dengan pecahan 100 dollar.

“Ada empat tersangka yang ditangkap masing berinisial SUL, IS, HS dan AD. Mereka ditangkap di lokassi berbeda,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, di Mapola Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).

Penangkap para tersangka ini, lanjut Yusri berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mustika Jaya Kota Bekasi akan ada
transaksi dan pengedaran uang dollar palsu pecahan 100 (Seratus). ” Kemudian informasi itu ditindaklanjuti oleh personil subdit II / Fismondev Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan,” jelas Yusri.

Guna membuktikan kebenaran adanya kejahatan pemalsuan mata uang dollar AS, polisi menuju ke Komplek Dukuh Zamrud Blok S II Nomor 1 Kelurahan Mustika Jaya Kota Bekasi dan memesan Dollar palsu pecahan 100 sebanyak 1000 (Seribu) lembar dengan harga Rp.300.000.000.- (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Sdr SUL sebagai pemilik dollar palsu setelah disepakati harga nya. “Kemudian pada pada saat bertransaksi sesuai pesanan dollar yang disepakati, si pembawa yang juga pemilik uang palsu SUL diamankan berikut barang bukti mata uang palsu seribu dollar pecahan 100 dollar ,” ungkap Yusri.

Dari hasi penangkapan sambung Yusri, tersangka SUL mengaku bahwa uang palsu tersebut dibeli dari IS di Pandeglang Banten seharga 7 Juta Rupiah.

IS berhasil di tangkap di pandeglang Banten pada hari minggu, 14 februari 2021 di Kp. Marapat Landeuh Rt.001 / 009 Kel. Karya Buana Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang Banten.

IS di dapatkan informasi bahwa uang dollar amerika palsu sebanyak 1000 lembar pecahan 100 didapatkannya dari HS.

Mendapati informasi tersebut Pada tanggal 16 Februari 2021 personil Subdit II / Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS di Cigeulius Pandeglang Banten, dari keterangan tersangka HS bahwa dollar amerika palsu didapatkan dari seseorang AD yang memproduksi dan membuat atas pesanan HS.

“Dari pengakuan HS lalu Fismondev Polda Metro Jaya bergerak menuju Ciampea Bogor. AD langsung diamankan, Rabu16 Februari 2021pada pukul 06.00 wib saat berada di rumah di Kp Bojing Rangkas RT/RW 002/004 Bojing Rangkas,” terang Yusri.

Dari penyidikan Polisi, terang Yusri AD ini yang mencetak uang palsu Dia juga yang memegang masternya.”Dia belajar otodidak dari Google untuk master tersebut,” ujar Yusri.

“Dalam satu bulan dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar. Pengakuan awal sebanyak 540 ribu yang dollar palsu pecahan $100 yang sudah diedarkan sama dia. Kalau kita rupiahkan hampir Rp 77, 8 M yang sudah dia jual ke luar,” Yusri menambahkan.

Atas perbuatannnya melawan hukum, para tersangka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Red/Dody)

Pos terkait