Kades Botu Bilotahu Diduga Terlibat Proyek Pengadaan, Langgar Etika dan Regulasi

MPI, Pohuwato – 7 Desember 2024 – Kepala Desa (Kades) Botu Bilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial OM, diduga terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa sebagai penyedia, berdasarkan laporan masyarakat. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa OM memiliki usaha toko bangunan yang diduga menjadi sarana untuk menjalankan perannya sebagai kontraktor.

Tuduhan ini menjadi sorotan karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam proyek desa atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran yang Diduga Terjadi

1. Keterlibatan dalam Proyek Desa

Kepala desa dilarang keras menjadi pelaksana proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan menghindari penyalahgunaan anggaran.

2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Dugaan bahwa OM memanfaatkan jabatannya untuk mengatur pengadaan barang demi kepentingan pribadi atau usahanya menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan etika pemerintahan desa.

3. Sanksi yang Mengancam

Jika terbukti terlibat, OM berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pencopotan dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat setempat mendesak agar dugaan ini segera ditindaklanjuti oleh inspektorat daerah dan pihak berwenang. Mereka berharap pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan tanpa konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.

Regulasi yang Menjadi Dasar

Undang-Undang Desa menegaskan bahwa kepala desa seharusnya berperan sebagai pengawas dan koordinator dalam pembangunan desa, bukan sebagai pelaksana teknis atau pihak yang terlibat dalam kontrak. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.

Dugaan keterlibatan Kades Botu Bilotahu ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Apakah ini akan menjadi awal dari pengungkapan praktik serupa di wilayah lain? Atau justru akan berujung pada pembenahan sistem pengawasan di tingkat desa?

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan keadilan dan integritas pemerintahan desa tetap terjaga. Hingga  berita ini diturunkan pihak dari yang terduga beriinisial OM belum memberikan klarifikasi, Red

Pos terkait