Kang Didi Irawadi Berikan Sosialisasi Jasa Keuangan dengan Materi “Waspada Pinjol Ilegal”

Patroli-Indonesia.com, CIAMIS, Jawa Barat Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Pinjaman Online (Pinjol), Anggota DPR-RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar X, Didi Irawadi Syamsudin (Kang Didi), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Tasikmalaya menggelar Sosialiasi Jasa Keuangan dengan tema “Waspada Pinjaman Online Ilegal”.

Acara yang berlangsung di Graha Mahadikusumah Desa Sadananya Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis pada, Minggu (25/09/2022) itu diikuti 150 orang perwakilan dari 9 desa se-Kecamatan Sadananya.

Kang Didi terus gencar menggelar “Sosialisasi Waspada Pinjol Ilegal” di beberapa titik bersama dengan OJK. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak  terjebak pada tawaran jasa pinjol ilegal yang marak di tengah kondisi ekonomi masih belum pulih akibat terdampak Covid-19.

Dijelaskan Kang Didi, pinjol ilegal sedang marak di masyarakat dengan menawarkan sistem yang mudah namun bunga yang besar, banyak masyarakat terjebak, bahkan sudah ada warga yang nekad bunuh diri akibat memiliki hutang ke jasa pinjaman online ilegal. Menurutnya hal itu sudah menjadi tugas DPR bersama OJK untuk mengedukasi masyarakat agar mampu mengelola keuangan dengan baik

“Ini merupakan tugas DPR bersama OJK agar masyarakat benar benar mampu mengelola keuangannya dengan baik serta secara masif melakukan edukasi investasi atau pinjaman yang aman” kata Didi

Lebih lanjut Kang Didi mengatakan bahwa seluruh tawaran pinjaman yang menjanjikan bunga dengan tidak wajar, memberikan kemudahan yang berdampak kesusahan, dipastikan perusahan pinjaman online tersebut adalah ilegal.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba meminjam uang ke Pinjol apalagi Pinjol Ilegal. Lebih baik kita memilih kredit yang lebih aman di perbankan, seperti bank syariah. Jika mendapatkan masalah terkait dengan pinjol ilegal, masyarakat juga bisa melapor ke OJK,” jelasnya.

Kang Didi juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan institusi, lembaga atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan cara seolah olah memberi pertolongan dan kemudahan namun pada akhirnya mendatangkan kesusahan.

“Masyarakat harus tahu cara membedakan pinjol ilegal dan pinjol legal. Kita bisa mengecek langsung di situs resmi OJK, untuk mengetahui mana pinjol ilegal dan mana yang legal. Kita juga jangan terpengaruh pada pesan-pesan di twitter, WhatsApp, terkait pinjaman online ilegal,” jelasnya.

Dalam acara itu Kang Didi juga memberikan 150 paket sembako kepada para peserta yang hadir.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Demokrat, Nur Muttaqin sangat mengapresiasi acara sosialisasi Jasa Keuangan dengan tema “Waspada Pinjaman Online Ilegal” tersebut yang digelar Anggota DPR-RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar X, Didi Irawadi Syamsudin (Kang Didi), bersama OJK Cabang Tasikmalaya.

“Antusias peserta begitu tinggi, sehingga jumlah yang hadir melebihi batas kuota yang disediakan. Acara ini begitu hidup dengan adanya banyak peserta yang bertanya,” katanya.

Nur Muttaqin juga berharap bahwa dengan adanya acara tersebut para peserta yang hadir mencapai 150 orang lebih merupakan perwakilan dari 9 desa se-Kecamatan Sadananya dapat menularkan kembali ilmu yang didapat kepada saudara, teman dan tetangganya.

“Dengan adanya sosialisasi ini para peserta bisa mendistribusikan kembali ilmu yang didapat kepada saudara, teman dan tetangganya. Sehingga tidak terjebak dengan Pinjol Ilegal,” pungkasnya. (Nank Irawan)

Pos terkait