Kanit Reskrim Polsek Sambi Diapresiasi Masyarakat atas Penanganan Tindak Pidana dengan RJ

MPI, Sambi, Boyolali – Kanit Reskrim Polsek Sambi Aiptu Kristiawan, S.H. menerima apresiasi dari masyarakat atas penanganan kasus tidak pidana dengan mengedepankan Restorative Justice (RJ). Ia selalu mengedepankan menyelesaikan kasus tersebut dengan upaya persuasif, damai agar hasil bisa memuaskan kedua belah pihak, pada Sabtu (4/10/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sambi Aiptu Kristiawan, mengedepankan RJ dalam menangani kasus tidak pidana, sesuai arahan Kapolsek Sambi AKP Maryanto, S.S.,M.H. Beliau memastikan bahwa kedua belah pihak dapat berkomunikasi dan mencapai kesepakatan damai.

Masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Sambi dan jajaran Kanit Reskrim Polsek Sambi yang telah menangani kasus tidak pidana dengan profesional dan mengedepankan RJ. Mereka berharap agar Kanit Reskrim Polsek Sambi dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dengan mengedepankan RJ, Kanit Reskrim Polsek Sambi juga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Beliau berhasil menyelesaikan kasus tidak pidana dengan damai dan memuaskan kedua belah pihak.

Terima kasih kepada Kanit Reskrim Polsek Sambi atas kinerja yang baik dalam menangani kasus tidak pidana dengan mengedepankan RJ. Semoga dengan pelayanan yang baik, masyarakat dapat merasa puas dan nyaman. ( Eko Ariyanto )

Pos terkait