Kasus Narkoba Anak Wakil Walikota di Vonis 8 Bulan Penjara

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Foto : Ilustrasi program anti narkoba dikalangan artis film.

PATROLIINDONESIA, Kota Tangerang – Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) divonis 8 bulan pidana penjara terkait kasus sabu-sabu. Anak Wakil Walikota Tangerang itu di berikan Vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Bahwa hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan Akmal dan kawan kawan dengan pidana penjara 8 Bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang, R. Bayu Probo dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh R. Aji Nugroho.

Akmal di Vonis pidana 8 (Delapan) bulan penjara karna terbukti melanggar pidana Pasal 127 UU Narkotika. Sementara Dede Setiawan divonis dengan pidana penjara 10 Bulan melanggar Pasal 127. Namun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menyatakan menerima

Sebelumnya diberitakan, Akmal dituntut jaksa 10 bulan penjara terkait kasus sabu. Akmal Cs dituntut dengan ketentuan :

“Pasal yang dibuktikan untuk terdakwa Akmal Cs adalah pasal 127, jaksa penuntut umum menuntut Akmal Cs dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen R. Bayu Probo saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Bayu mengatakan khusus untuk rekan Akmal bernama Dede Setiawan, dia dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara. Sebab Dede terbukti memiliki sabu dan ganja di rumahnya.

Akmal Cs ini diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Memanglah wajar dengan hukuman yang setimpal untuk ketentuan efek jera sebagai pengguna saja, namun sayangnya pihak Kepolisian belum berhasil menjerat bandar besarnya. (Jo’na)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait