Patroli Indonesia | Nias Selatan – Diduga ikut terlibat Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, berinisial “WH” (34) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sejak hari ini, Kamis (23/6/2022). sampai 20 hari kedepan.

Hal ini disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom didampingi Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Satria Dharma Putra Zebua kepada sejumlah wartawan dari berbagai media, saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, jalan Diponegoro Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Kamis (23/06/2022).
“Pada hari ini, Kamis Tanggal : 23 Juni 2022 Kejari Nias Selatan telah menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan sebagai Tersangka, Dengan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019, dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 452960.405 sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Nias Selatan”, tutur Mukharom.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan mantan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias, berinisial “YH” yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. Dan Sesuai fakta di Pengadilan bahwa “MH” juga terlibat, jelas Mukharom.
Dan Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : 01/L.2.30/Fd.1/06/2022, tersangka “MH” ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sejak hari ini Kamis, Tanggal : 23 Juni – 12 Juli 2022. Dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan mantan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias, berinisial “YH” yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. Dan Sesuai fakta di Pengadilan bahwa “MH” juga terlibat, jelas Mukharom. Tersangka “MH” diancam kurungan maksimal 2 Tahun dan minimal 1 Tahun.” Tandasnya. (GALI ZEBUA).












