Kegiatan PPKM Darurat Polsek Citeureup

 

Patroliindonesia.com, BOGOR – Polsek Citeureup bersama Satpol PP dan Dishub melaksanakan Ops yustisi PPKM Darurat gabungan yang berlokasi Jl. Mayor Oking Jagorawi Citeureup, pada Senin (19/07).

Ops gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 didaerah Jawa dan Bali dan Kep. Bupati Bogor No. 443/355/Kpts/Per.UU/2021 tentang Pemberlakuan PSBB Pra AKB melalui PPKM Darurat.

Selain itu petugas pun membubarkan kerumunan dan memberikan teguran kepada tempat-tempat makan dan pelaku usaha yang belum mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat secara tegas dan humanis.

“Hasil kegiatan Ops PPKM Darurat gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan”, ujar Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor, SH. (*)

Pos terkait