MPI, Jember, Jatim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jember, Jawa Timur (Jatim) menyatakan telah melakukan pelelangan sebuah Unit Kendaraan Roda 4 (Empat) atau Unit mobil yang menjadi Barang Bukti (Barbuk) tersita oleh Kejari.
Mobil Minibus dengan Merk Toyota Rush Type 1,5 G m/t Tahun 2011 Silinder 1495 CC dengan No. Polisi (Plat) B1998CYH itu telah dilakukan lelangnya oleh Kejari Jember atas keputusan telah incraht di Pengadilan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, SH., MH saat disambangi Achmad Sujana yang datang secara khusus dari Media Patroli Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jember di Jl. Karimata No.94, Tegal Boto Kidul, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121.
Dengan memberikan Surat Permohonan Audiensi guna meminta Klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jember secara langsung, Achmad Sujana yang sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) dari Media Patroli Indonesia diterima dengan baik oleh Kepala Kejari Jember. Sekira pukul 15.00 Wib CEO Patindo Group yang juga sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) itupun dipersilahkan masuk ke ruangan Kerja Kepala Kejari.
Bersama 2 (Dua) staff nya, Kepala Kejari menemui bang Joe’na (Sapaan akrab-red) dan menjawab beberapa pertanyaan.
Ichwan Effendi menjawab, “ya itu benar, kami telah melelang sebuah kendaraan yang dimaksud, karena itu keputusan di langkah Hukum kami untuk kepentingan Negara, karena putusan sudah incraht di Pengadilan Negeri (PN). Kami juga sudah berupaya menghubungi Pemiliknya, dan sudah menyurati ke Pihak Pemilik Mobil agar dapat turut mengikuti lelang.” Kata Ichwan kepada Joe’na. Kamis (6/2/2025).

Saat ditanya, untuk kepentingan Negara? apakah dilakukan oleh KPKNL? Ichwan langsung menjelaskan bahwa lelang itu dilakukan oleh Kejari Jember langsung.
“Karena nilainya dibawah 30 Juta, jadi kami tidak melalui KPKNL.” Jawabnya.
Sebelumnya, telah diinformasikan oleh Pemilik, bahwa Unit Kendaraan masih disita oleh Pihak Kejari Jember sebagai Barang Bukti (Barbuk) hingga saat ini.
“Mobil ada di Kejari Jember karena saya belum mengambilnya. Ini BPKB mobil di saya masih ada.” Ucap Pemilik bernama Andika Sutra sewaktu memberikan titip BPKB Unit Kendaraan kepada Joe’na dan saudara Yopi Eliansya.

Setelahnya, Yopi dan Achmad Sujana pun menerima Surat Kuasa untuk mengambil Unit mobil tersebut di Kejari Jember.
Yopi langsung berangkat terlebih dahulu setelah menerima Surat Kuasa atas nama dirinya secara Pribadi sekaligus sebagai Wartawan dari Media Patroli Indonesia.
Sesampainya di Kejari Jember, Yopi pun langsung meminta keterangan terkait Unit Kendaraan tersebut, hingga dibawa dan diantar oleh staff yang berseragam Kejaksaan Negeri ke penyimpanan Unit tersebut, dan menurut pengakuan Yopi, dirinya hanya ditujukan dari jauh.
Kemudian setelah Yopi Pulang, Achmad Sujana pun datang dan menemui Kepala Kejari dan staf nya. Kamis (6/2).
Pengakuan salah satu staff mengatakan benar, ada yang datang ke Kejari Jember. “Ya ada yang Dateng sebelumnya untuk mempertanyakan hal yang sama terkait Unit mobil tersebut, di tanggal 30 Januari 2025 kemarin. Dan itupun sudah pernah ada sebelum-sebelumnya yang datang dengan mengaku Pengacara.” Jelasnya kepada Joe’na.
Dan dirinya juga mengaku bahwa sudah menjelaskan keterangan yang sama saat itu kepada Yopi. “Silahkan di Cek disana (Ruang Penyimpanan Barang Bukti). Di kantor Kejari atau di tempat penitipan barang bukti. Karena biar jelas memang sudah tidak ada mobilnya, sudah dibawa pemenang lelang.” Imbuhnya.
Menurut Joe’na yang langsung mencoba menghubungi beberapa Petinggi Negara untuk meminta statement terkait ranah Hukum atas pelaksanaan Lelang Negara yang dilakukan oleh Kejari itu sangatlah tidak tepat, karena pemilik Kendaraan masih memiliki BPKB sebagai bukti yang menyatakan sah dalam kepemilikannya.
Joe’na juga merasa bingung, kenapa ada Putusan Pengadilan dan Kejari melelang Barang Bukti yang bukan sebagai mobil milik tersangkanya dan menjadi sitaan Negara. Bahkan ada bahasa Pengacara di ranah itu, “kan pemilik bukan tersangka. Apalagi pemilik juga bilang mana bisa saya pake pengacara dan tidak mampu juga dia bayar pengacara, saya aja hadir bukan sebagai pengacaranya.” Cetusnya.
“Tadi saya sudah pertanyakan agar bisa mendapatkan arahan dari beliau-beliau yang selaku Aparatur Penegak Hukum (APH) dan dari Lembaga Negara juga. Ke pak Dewan Sufmi Dasco dan pak Kapolri juga saya coba hubungi dan sampaikan pertanyaan saya terkait lelang itu.” Ujar Joe’na.
“Selanjutnya saya akan pertanyakan juga ke pak Burhanuddin selaku Jaksa Agung di Jakarta. Mungkin, lewat surat yang saya tembuskan juga ke Bapak Presiden Prabowo juga.” Ungkapnya.
“Karena berita ini juga kan harus dibaca para Petinggi Negara juga, di masyarakat kan perlu informasi yang faktual juga di ranah hukum yang berkeadilan jelas dan menjadi layanan Negara yang juga dapat memberikan kenyamanan Publik. Saya juga akan mendampingi dan mengawal laporan Polisi pemilik kendaraan, jika si Andika Sutra hendak melaporkan hal ini karena dampak kerugiannya.” Pungkas Joe’na.
Hingga saat berita ini ditayangkan, pihak Kejari Jember belum menghubungi sang Pemilik Unit mobil yang telah dilelang di Kejari Jember.
“Artinya apa saya pegang BPKB kalo Unit Kendaraan saya sudah ga ada karena dilelang Pihak Kejari dalam keadaan tidak ada BPKB atau bodong.” Balasnya menjawab WA dari Joe’na yang dimintai tolong untuk mengambil mobilnya itu.
Tidak pernah ada surat yang datang dari Kejari Jember di alamat lama Pemilik.
Pemilik ataupun pihak keluarganya yang masih menempati alamat tertera di Surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau (BPKB) itu, menyatakan tidak pernah ada terima surat dari Kejaksaan untuk lelang dan juga tidak pernah ada hasil Putusan PN Jember karena dirinya hanya pemilik mobil yang disewakan kepada tersangka yang terdampak Pidana Penipuan Pasal 378, dan yang bersangkutan pun sudah menjalankan Vonis Hukumnya.
Achmad Sujana berharap Jaksa Agung di Jakarta bisa menjelaskan perihal lelang yang dilakukan oleh Kejari. Dan Presiden juga turut menanggapi keadilan ini.
Jika ini menjadi kesalahan pihak Kejari Jember, Joe’na berharap oknum ditindak tegas dan 2 tingkat diatasnya pun harus bertanggung jawab memberikan Press Release secara terbuka dan transparan sesuai Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). **












