MPI, Takalar, Sulsel – Seorang Kepala sekolah (Kepsek) SMKN 3 Takalar di kecamatan Sanrobone, Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial NS, diduga melakukan manipulasi data pokok pendidikan (Dapodik).
Kasus tersebut mencuat setelah adanya sejumlah guru dan tenaga pendidikan yang bertugas di SMK Negeri 3 Takalar yang telah melaporkan Kepsek di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan provinsi Sulawesi selatan.
Perihal sejumlah kejanggalan dan terkait adanya nama murid yang masih aktif namun siswa tersebut tidak pernah masuk, mulai dari kelas 1 (Satu) sampai kelas 2 (dua) namanya masih aktif di Dapodik.
“Hal ini sudah berulang kali kami sampaikan kepada Kepala sekolah agar dilakukan bersih Dapodik, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pak Kepala sekolah,” ungkap salah seorang guru pada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, barang siapa yang dengan sengaja memalsukan atau memanipulasi data pendidikan dapat dipidana bahkan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
A.Hafid Dg.Tiro selaku ketua umum LSM Labraki meminta kepada pihak Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sulsel dan APH untuk mengusut dan mengambil langkah menindak tegas terhadap kepsek SMK Negeri 3 Takalar.
Pasalnya oknum ini disinyalir telah lalai dalam mengemban tugas yang amanah sebagai Pendidik untuk keberlangsungan pendidikan yang jelas dan transparan.
“Yang dimana Kepala sekolah itu diduga telah melakukan tindakan diluar aturan sekolah, dalam hal ini diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap data Dapodik sekolah,” jelas A.Hafid.
Dimana murid yang dimaksud sudah tidak lagi menjalankan pendidikan di sekolah tersebut, akan tetapi datanya masih tetap berjalan sebagai mana biasanya sebagai siswa yang aktif.
“Kami akan mengawal ke tahap pelaporan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya. **












