Kejari Tubaba Membentuk PAKEM Dalam Mengatasi Paham Radikalisme

MPI, Tubaba Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) adakan Rapat Koordinasi dengan Kesbangpol dan membentuk Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), pukul 09.00 WIB bertempat di ruang rapat Kejari Tubaba, Rabu (07/12/2022).

Kegiatan rapat koordinasi dan pembentukan PAKEM ini, menurut kepala kejaksaan negeri, mengatakan bahwa karena di daerah ini baru saja terbentuk.

Dalam sambutannya Kejari mengatakan Rakor ini adalah sebagai langkah untuk menangkal munculnya paham-paham radikal yang bisa meresahkan, dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Rakor PAKEM ini juga merupakan bentuk konsolidasi antar anggota tim PAKEM, unsur tokoh agama, bertujuan mengawasi ajaran agama yang terindikasi sesat, menodai, menghina, dan merendahkan satu aliran kepercayaan atau keagamaan yang dapat menimbulkan permusuhan dan mengganggu kerukunan umat beragama.

Di rapat koordinasi kejaksaan negeri Tubaba dan sekaligus pembentukan susunan Tim PAKEM, dengan pengendalian dari kejaksaan negeri, bekerja sama semua pihak agar bisa berjalan dengan baik dan sukses.

Kemudian Kanan Kesbangpol menambahkan, Kami dari instansi Pemerintah Daerah sangat mendukung terbentuknya suatu forum yakni PAKEM.

Kami juga di bulan ini mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di Tiyuh/desa Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, terdapat perkumpulan sekelompok yang menamakan dirinya, Pengajian Tasawuf atau Thariqat Naqsyabandiyah yang dewan pengasuhnya terpusat di desa Suka Datang kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Yang ajaran nya sudah sangat menyimpang karena yakni calon jamaahnya di imingi setelah menjadi pengikut akan hidup sejahtera (kaya) dan terbebas dari hutang, shalat Jumat tidak diwajibkan kalau sempet sholat tidak sempat tidak apa, Tunduk kepada guru pengajian daripada orang tua, melakukan ibadah dzikir pada tengah malam dengan mati lampu, dan pada sholat berjamaah antara laki-laki dan perempuan campur jadi satu.

Oleh karenanya rapat koordinasi PAKEM tersebut sebagai langkah pencegahan dini dalam upaya menangkal penyimpangan yang bisa mengakibatkan konflik dalam kerukunan antar umat beragama, di tengah masyarakat.

(Anp)

Pos terkait