Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan

Patroli-indonesia.com MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali hentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto dan didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan serta Kajari Paluta, Kajari Asahan dan Kasi Pidum Asahan Aben Situmorang.

Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) menjelaskan bahwa 2 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan.

“Perkara pertama adalah tersangka Saleh Harahap alias Saleket, warga Rondaman, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri,” papar Yos.

Kemudian, perkara kedua dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jln Graha Terminal, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga.” Jelasnya.

Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan restorative justice ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya. (GALI ZEBUA).

Pos terkait