MPI, JAKARTA – Di tengah banyaknya keluhan emak emak di beberapa wilayah kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kg diakibatkan banyaknya agen nakal yang mendistribusikan gas 3 kg, bukan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi kepada oknum pelaku pengoplosan gas atau penyuntikan gas di wilayah Kemang kabupaten Bogor.

Adanya kecurigaan Awak media ke salah satu mobil losbak gran max hitam no pol B 9330 VAF bermuatan gas melon 3 kg di jalan raya Pamulang Tangerang Selatan, Jumat malam (31/1/2025), sekitar pukul 11.50 wib, mobil tertutup terpal hitam, dan awak media menanyakan status gas subsidi 3 kg ber isi penuh kepada supir yang enggan menyebutkan namanya.
Supir menyebutkan kepada awak media Gas 3 kg yang akan diantarkan ke salah seorang yang diduga mafia gas oplosan di wilayah Kemang, kabupaten Bogor. Pemilik berinisial (RN) dan pengurus lapangan Berinisial (SM). “Hubungi saja pengurusnya, ini baru saja mulai lagi, kemarin-kemarin tutup,” ucapnya kepada Wartawan Media Patindo Group.
Kemudian awak media pun mencoba menghubungi (SM) melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dan benar saja, Sam menjelaskan kepada awak media bahwa benar mobil tersebut akan mengirim ke tempat pengoplosan di wilayah Kemang kabupaten Bogor. “Tolong dibantu ya bang, ini saya baru buka sempat off karena ada kendala di lapangan tolong dibantu ya bang, nanti saya bantu untuk bensin Abang.” Ucap SM.
Masih kata SM, “tolong dibantu, nanti kalau lancar saya pastikan buat abang ada ijin norek,” pintanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”)
Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi APH terkait agar Menindak para pelaku.
Reporter : Jefri/team












