Kepala BPSDM PUPR Buka 2 Pelatihan Bidang SDA di Bapekom PUPR Wilayah II Palembang

Patroli Indonesia, Sumsel – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa ASN berhak memperoleh pengembangan kompetensi, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang menyelenggarakan Pelatihan Hidrologi Untuk Alokasi Air dan Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Sumber Daya Air Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Sumber Daya Air, Senin (14/03).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Khalawi AH dalam sambutannya menyampaikan, salah satu ilmu dasar yang harus dimiliki oleh para ahli sumber daya air adalah ilmu Hidrologi.

Bacaan Lainnya

“Dengan menguasai ilmu ini, para ahli dapat menghitung dan menentukan pembagian air untuk berbagai jenis penggunaan menurut kuantitas, tempat dan waktu penggunaan yang besarnya disesuaikan dengan ketersediaan total volume air yang terdapat pada suatu sumber air. Selain tenaga ahli teknis bidang ke-PUPR-an, tenaga ahli Manajemen Proyek serta perbendaharaan juga diperlukan dalam kegiatan konstruksi yang kita laksanakan. Peranan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) sangat vital dan penting sebagai motor penggerak pencapaian Renstra Kementerian PUPR, khususnya bidang Sumber Daya Air,” ucap Khalawi.

Pelatihan Hidrologi Untuk Alokasi Air akan diikuti oleh sebanyak 35 orang peserta dengan materi pembekalan sebanyak 54 jam pelatihan (JP) dari Tanggal 14 hingga 23 Maret 2022. Dan Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) akan diikuti oleh sebanyak 33 orang peserta dengan 277 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan selama 40 hari kerja, mulai dari  14 Maret hingga 11 Mei 2022 secara distance learning. Pengajar/Widyaiswara yang mengajar pada Pelatihan ini adalah pengajar yang berpengalaman dan kompeten pada bidangnya yang berasal dari internal Kementerian PUPR. (*)

Pos terkait