Ketua komisi I DPRD TUBABA Geram Terhadap PT BTI yang Hanya Ingin Menjarah Hasil Bumi l

Patroli-indonesia.com  Tubaba Lampung -Dalam agenda Hearing dengar pendapat Yantoni Ketua Komisi l Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung geram menegaskan terhadap perusahaan Pabrik Singkong PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang Beroperasi di Tiyuh Karta Tulang Bawang Udik.

“Jangan Hanya ingin menjarah Hasil kekayaan Bumi dari Daerah saja.” Ucapnya.

Yantoni ketua komisi l mengatakan perusahaan PT BTI harus bertanggung jawab menyikapi masalah sosial CSR yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat tiyuh, selama ini harus direalisasikan jangan hanya menjarah hasil kekayaan bumi tubaba saja.” Ujarnya saat memimpin Hearing dengar pendapat. Kamis, (13/10/2022).

“Sebelumnya perusahaan itu atas nama PT BTJ, pindah tangan Sejak tahun 2014 menjadi PT BTI hingga hari ini berjalan 8 tahun ini CSR dikeluhkan warga penyangga empat tiyuh ini tidak bisa dibiarkan akan kita perjuangkan mana yang namanya hak masyarakat yang terdampak oleh usaha tersebut,” ungkapnya.

Ketua Komisi l fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil l Tulang Bawang Tengah itu juga mengemukakan dalam forum Hearing dengar pendapat, pihaknya menanyakan dokumen izin usaha
perusahaan tersebut namun perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti legalitas izin usaha operasionalnya.

“Kami jadi curiga ada yang tidak beres izin usahanya Dalam rapat pihak perwakilan perusahaan Dwi yuniarto selaku humas Resource development (HRD) tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya, apakah sudah tidak berlaku lagi atau izinnya masih berlaku nanti kita akan cek.” Paparnya.

Lanjut Yantoni yang menerangkan bahwa pihaknya pekan depan melalui lintas komisi akan melakukan Sidak di perusahaan pabrik tersebut, untuk mengecek dan memastikan dokumen legalitas izin usaha kelayakan perusahaan tersebut.

“Dalam minggu depan kita akan turun ke lapangan untuk mengecek Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL, UPL nya, apakan sudah sesuai SOP nya. Menurut keterangan dari kepalo tiyuh karta Ahmad Satiri perusahaan tersebut masih tercium bau busuk polusi Udara yang diresahkan masyarakat lingkungan.” Ujarnya.

Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha perusahaan yang ingin berinvestasi di Tubaba harus mentaati ketentuan regulasi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sangat mendukung semua pihak pelaku usaha yang ingin berinvestasi di bumi ragem sai mangi wawai ini, tapi satu catatannya, harus memberikan dampak positif dengan daerah untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dapat membantu meningkatkan Ekonomi Warga di
lingkungan,” pinta Yantoni.

Pihak yantoni juga menekankan terhadap pihak perusahaan PT BTI dapat menaikkan kembali harga singkong sesuai harapan masyarakat tubaba.

” Perusahaan itu jangan semena-mena Saya minta kepada pimpinan perusahaan untuk dapat menaikkan kembali harga singkong petani, jangan malah diturunkan dan potongannya juga tolong dikecilkan kasian masyarakat petani yang hanya setiap tahun mengandalkan hasil tapi tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan mereka.” Pungkasnya. (Anp)

Pos terkait