Ketua Panwascam Baregbeg mengingatkan peserta pemilu agar menaati aturan kampanye yang diperbaharui

Mpi, Ciamis Jawa Barat – Menyambut masa kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024, Panwascam Kecamatan Baregbeg mengadakan Rapat kerja teknis pengawasan masa kampanye di bale Dusun Saguling kolot desa Saguling kecamatan Baregbeg kab.Ciamis, kamis (30/11/2023)

Menurut Dery Ridwan, Ketua Panwascam Baregbeg aturan kampanye di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ada beberapa perubahan di ubah oleh PKPU nomor 20 tahun 2023.

“Aturan kampanye ada perubahan yang menjadi perhatian serta pedoman peserta pemilu dalam rangka melakukan kampanye, ” ucapnya

Dery juga menjelaskan beberapa peraturan pemilu yang dirubah dan harus di atasi oleh peserta pemilu

” Adapun isi perubahan aturan khususnya pada tempat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah harus mendapatkan izin dan hanya boleh digunakan pada hari sabtu dan minggu ,” jelasnya,

” Yang kedua perubahan tempat pendidikan yang boleh digunakan kampanye hanya kampus, untuk madrasah dan sekolah tidak boleh termasuk didalamnya pondok pesantren. ” Pungkasnya

Nay

Pos terkait