MPI, Jakarta- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Cendekiawan Anak Pahlawan (DPN LSM CAPA), Dewi Nuri B. SPd, menyampaikan kekecewaannya setelah tidak diizinkan masuk ke area kantor Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur. Rabu (14/5/25).
Kehadiran Dewi Nuri beserta tim di kantor tersebut bertujuan untuk menyerahkan dan memperlihatkan video hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
“Kami datang secara baik-baik untuk berdiskusi dan menyampaikan temuan kami, namun malah dilarang masuk oleh pihak keamanan. Kami sangat kecewa atas perlakuan ini,” ujar Dewi Nuri saat ditemui oleh awak media.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana LSM sebagai bagian dari kontrol sosial memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi demi kepentingan publik.
“Diduga, pelarangan ini untuk menutupi praktik percaloan yang merugikan masyarakat,” tambah Dewi Nuri.
Sebelumnya, awak media telah mencoba menghubungi pihak UP PKB Ujung Menteng melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan atau respon hingga berita ini ditayangkan.
Kasus ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan yang menilai pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam pelayanan publik, terutama di sektor transportasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Sumber; Tim Investigasi












