Hefi Irawan.S.H Ketua Umum YLPK PERARI Mendukung Himbauan Kapolda Metro Jaya Berantas Premanisme

MPI-Kab.Tangerang| 24/2/2023″Ketua Umum YLPK PERARI mendukung himbauan Kapolda Metro Jaya , Irjen Pol, Drs. M. Fhadil Imron. M.si. Kepada seluruh kanit res jajaran, perintah bapak kapolda agar laksanakan giat operasi premanisme, sasaran utama adalah debt collector atau mata elang, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, menunggu jukrah dari polda kegiatan yg dilakukan sebagai berikut:
1. bila ditemukan ada nya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
3. Laporkan kegiatan setiap hari ke polres.Himbauan pengadilan.

Menurut Ketua Umum Yayasan lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), ADVOKAT, HEFI IRAWAN.S.H.,

Kalo ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polsek atau polres)”Tegasnya.

Masih kata Hefi Irawan “Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal yang meresahkan”terang2an

Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Collektor yang notabene mereka telah Melanggar UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”Tegasnya.

Diketahui Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013″Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.“`

Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.“`

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.imbuhnya (red nsr)

Pos terkait