Kota Semarang Siaga 1 Dengan Masih Maraknya Judi Togel Kuda Lari di Bulan Romadhon

MPI, SEMARANG – Bulan suci Romadhon 1445 H, kita semua tahu musibah dan bencana bertubi- tubi di seluruh Indonesia sebagai pertanda kuasa Allah SWT peringatan bagi orang yang beriman, Minggu (24/03/2024).

Namun disayangkan, pada bulan suci romadhon perjudian dan Penyakit lain ditengah masyarakat di sekitar kota Semarang. APH tutup mata dan telinga, dan kurang serius menangani hal ini.

Oleh karna itu Ormas gabungan dari elemen: NU, MD, LDII, MA, JAI, PUIS, MTA. LBHM dll di awal Romadhon telah mengadakan Audensi Kepada Kapolsek Genuk Kota Semarang dengan tujuan utama GERMAS BERKAT untuk meminta kepada Kapolsek menertibkan Pekat selama bulan Romadhon, namun sudah hari ke 10 upaya itu belum nampak,

Maka GERMAS BERKAT pun akhirnya mengadakan Aksi Damai dengan mengambil BB APJ (Alat Peraga Judi) dan langsung di serahkan Kepada Polsek Genuk malam itu juga, yang terdiri dari 15 BB dari lapak – lapak yang terdapat di wilayah Genuk Kota Semarang Jawa Tengah.

Sementara menurut keterangan Kapolsek Genuk Kota Semarang belum mengambil langkah intruksi penindakan atas permintaan Ormas GERMAS Berkat dikarenakan situasi dan kondisi awal Romadhon ada bencana Banjir.

Atas laporan dari masyarakat ke Polsek Genuk, Minggu (24/03). Kapolsek sudah mengintruksikan kepada anggota Polsek Genuk untuk adakan RAZIA penertiban Pekat di wilayah hukum, Genuk Kota Semarang.

Harapan Muhammad Shohim, sebagai koordinator dari Germas Berkat yang menyampaikan kabar gembira, bahwa bener-bener laporannya ditindaklanjuti,” jelasnya.

“Masyarakat berharap menunggu dari keseriusan aparat Kepolisian untuk menutup perjudian Togel Kuda Lari di kota Semarang. Andai tidak ada tindakan kami sepakat akan Demo di Poresta Semarang.” imbuhnya.

“Dan aksi malam ini juga diikuti oleh 150 angota dan penyerahan BB diserahkan kepada Perwakilan Polsek Genuk, kota Semarang dan disaksikan oleh para pimpinan ormas se Kecamatan Genuk kota Semarang, diantaranya: Ketua NU KH. Shokib Ridwan, Ketua MD KH.Suraji, Ka LDII Selamet S., Ka MTA A.R.Albar dan lain- lain. Seperti Ketua Ansir, Komandan Banser, Komandan Kokam, Komandan Satgas Gapura”. imbuhnya.

Robani sebagai Tokoh masyarakat dan aktivis juga Praktisi Hukum disekitar menambahkan, bahwa sebenarnya lapak-lapak hampir kebanyakan berdiri di atas selokan bahu jalan, tanah-tanah Pasuk dan lain sesuai Perda juga melanggar SatPol PP dapat menindak juga disamping melangar Perda Nomer 5 tahun 2017 kota Semarang tentang membangun di atas tempat- tempat yang dilarang, yang bukan hak miliknya.

“Pembagunan itu liar, alias ilegal danPerjiudian melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 25.000.000, untuk bandar judinya.

Masyarakat kota Semarang menunggu keseriusan aparat penegak hukum di jajaran Polrestabes Semarang, ” tambahnya

(Endang)

Pos terkait