Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Divonis Bebas Tidak Bersalah

MPI, TANGERANG – Penegakan hukum di negara ini nampaknya masih menjadi persoalan serius selain masih tajam kebawah dan tumpul keatas.

Proses penanganan hukum yang masih menggunakan gaya hukum rimba. “Betapa tidak, seorang Ibu rumah tangga bernama Sulastri harus diseret ke muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam sebuah perkara pidana teregister Dalam Perkara Nomor : 1259/Pid.B/2024/PN Tng berdasarkan dakwaaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang didakwa melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Penasihat Hukum Terdakwa Dinalara Butarbutar, SH., MH dan H.M Ali Udin, SH saat dihubungi sesaat setelah usai pembacaan pledoinya (Nota Pembelaan), Kamis 24 Oktober 2024 mengutarakan.

“Kami Tim Penasihat Hukum menaruh harapan terakhir kepada yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kony Hartanto, SH., MH karena seluruh fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan selama persidangan perkara ini tidak satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Sulastri telah menerima uang pembayaran dari PT. Kukuh Mandiri Lestari yang mejadi Korban Pelapor dalam perkara ini.” Ucapnya.

“Kami heran mengapa perkara ini bisa meluncur deras ke persidangan karena tidak satupun saksi yang diperiksa, telah diperiksa khusus untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan Penyidikan atas terlapor dan tersangka Sulastri, karena itu kami yakin, tadinya perkara pokok, fakta tidak pernahnya semua saksi yang dihadirkan diperiksa khusus untuk Terdakwa, baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan !!! BAP yang disuguhkan oleh JPU semuanya adalah BAP untuk H. Risan, M.Si., MH bukan BAP Sulastri.

Bahkan, hari dan tanggal nya sama persis begitu juga isi BAP nya. Sehingga keterangan saksi mana yang dijadikan sebagai bukti oleh Penyidik untuk menetapkan Terdakwa sebagai Tersangka sebelumya???, Jelas Dinalara Butarbutar.

Melihat hasil persidangan ini menjadi jelas mengapa pihak Penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara aquo buru-buru melimpahkan pokok perkara perkara aquo untuk diperiksa menggugurkan Permohonan Praperadilan yang Terdakwa ajukan sebagaimana teregister pada perkara nomor : 11/Pid.Pra/2024/PN Tng.

Namun, pengguguran permohonan pra peradilan Terdakwa menelan korban berupa berantakannya berkas perkara Penuntut Umum dalam perkara aquo karena memang penuntut umum tidak memiliki waktu lagi “memperbaiki” berkas perkara aquo.” Ujar Dosen Universitas Pakuan Bogor ini prihatin.

Lebih rinci, Dinalara menjelaskan, Jika Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka karena Pengembangan perkara laporan, namun di dalam dakwaan Perbuatan H.Risan tidak pernah di juntokan dengan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan (Deelneming), dan memang dalam uraian dakwaannya juga perbuatan pidana itu diuraikan tanpa menyebutkan terjadi atau dilakukan H. Risan bersama Terdakwa Sulastri.

“Dan terbukti dipersidangan ini dengan tidak adanya Terdakwa Sulastri menerima uang hasil penjualan tanah ahli waris Dulhamid. Maka jelas tidak mungkin ada kerjasama atau meeting of mind antara Risan dengan Sulastri hal mana secara Teori menjadi syarat terjadinya suatu, Tidak Penyertaan (Deelneming).” Jelasnya.

Menurutnya Halusinasi Penuntut umum ini didorong oleh fakta karena Terdakwa merupakan istri H. Risan, namun fakta itu tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Terdakwa terlibat dengan perbuatan suaminya itu.

Oleh karena itu Dinalara meminta Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan adanya meeting of mind antara terdakwa dengan Dader atau pelakunya yakni H. Risan.

Hal itu yang tidak mungkin ada, karena seluruh saksi menyatakan Terdakwa tidak menerima uang hasil penjualan tanah dari PT. Kukuh Mandiri Lestari.

“Artinya, dalam hal ini semua uang sebanyak 14 M yang diterima dari PT.Kukuh Mandiri Lestari dikuasai sepenuhnya oleh Saksi H.Risan dan itu artinya jika Terdakwa tau berapa jumlah yang telah dicairkan dan kapan telah dicairkan oleh PT. KML maka tentulah Terdakwa akan menyisihkan untuk bagian Terdakwa pribadi terlebih dahulu karena memang ada SHM Pribadi milik Terdakwa didalam 30 dokumen tanah yang dititipkan Saksi H. Risan pada Saksi Yendra Wiharja yang di DP sebesar Rp.14 Miliar oleh PT.KML.” Ungkapnya.

Hal ini Masih Kata Dinalara. “Sesuai dengan keterangan Terdakwa pada saat pencairan ke Salih dan Soleh sebanyak 2 (Dua) kali itu tidak dilakukan dalam waktu bersamaan, melainkan dalam interval waktu 2 minggu berselang dengan alasan H. Risan baru menerima sebanyak itu atau belum dibayarkan seluruhnya oleh PT KML.

Sedangkan tentang apabila tanah sudah terjual nantinya akan diberitahukan dan diberikan haknya secara merata ini adalah merupakan janji dari H. Risan, tidak dari Terdakwa,” Pungkas Dinalara Butarbutar, SH.,MH.

Mohammad Aliudin, SH yang juga Kuasa Hukum Sulastri mengatakan, tuntutan untuk Risan selaku Dader atau pelaku adalah 8 (delapan) bulan, namun Sulastri yang didakwa selaku Medepleger atau turut serta dituntut sebanyak 1 tahun dan 6 bulan. Padahal Sulastri tidak ada menerima uang hasil pembayaran dari Pihak. PT.Kukuh Mandiri Lestari. Semoga majelis Hakim tidak gentar dengan nama besar Agung Sedayu Grup.” Jelasnya.

Semenjak dipenjara pun, lanjut H.M Aliudin, dia ditahan selama di polres tidak pernah ada surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dan si pelapor tidak kenal dengan terdakwa Sulastri.

“Pelapor hanya melaporkan H. Risan dan bukan melaporkan Sulastri, kami masih tetap berharap dan percaya hakim masih bisa jujur dan tidak usah takut dengan Perusahaan besar. Jadi kita memberikan pesan supaya keadilan tetap dijaga kita juga berharap ada keadilan dan bisa divonis bebas gitu,” Harap H.M Aliudin.

Zakaria (bang zeck)

Pos terkait