Lampaui Batas Buka dan Langgar Prokes Tiga Kafe di Jakarta Selatan Disegel Polisi

 

Patroli Indonesia | JAKARTA – Lagi-lagi ditengah masa PPKM DKI Jaya masih berlakukan masih ada tempat tempat hiburan malam (kafe red) yang membandel dengan membuka melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Ada tiga tempat cafe terpaksa disegel oleh petugas dari Kepolisian Polda Metro Jaya. “Tiga Kafe tersebut diantaranya Secondfloor Resto and Bar Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam lantaran diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes),” demikian keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (2/10/21).

Selain itu kata Mukti pelanggaran yang dilakukan tiga kafe yang berada di wilayah Jakarta Selatan tersebut
dikarenakan waktu operasional serta tidak menaati aturan pembatasan pengunjung.

“Malam ini (Jumat malam Sabtu) kami menyegel di tiga tempat, pertama Secondfloor disini jam operasionalnya lewat setengah jam , Halfway juga sampai jam 01.00 WIB, dan paling parah ini Kopi Koboy sampai pukul 01.30 WIB, makanya kita bubarkan,” ucap Mukti.

Atas pelanggaran tersebut polisi kemudian melakukan penyegelan sementara terhadap ketiga kafe tersebut. Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy.

Mukti menyebut, kafe tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Sehingga minuman yang diperjualbelikan di tempat tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Mukti menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi penindakan terhadap kafe-kafe yang melanggar aturan selama pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta ini.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi memang banyak yang kucing-kucingan. Makanya akan setiap hari kita lakukan operasi ini,” pungkasnya.

( Rika)

Rika Ningsih

Pos terkait