Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko kosmetik Dikota Tangsel, Diduga Tak Tersentuh APH

MPI, Tangerang Selatan – Di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan, Aparatur Penegak Hukum (APH) disoroti Tim YLPK PERARI. “APH jangan diam saja, warga minta Tangkap Pelaku Usaha Haram Tersebut, yang sudah berbulan-bulan mengedarkan obat-obatan terlarang secara terbuka.” Ucap Ketua YLPK PERARI.

Toko obat keras yang berkedok toko kosmetik jual bebas obat obatan terlarang, jenis golongan daftar G, Tramadol dan Exsimer berada JL.Raya Pd Kacang Prima No.1 kecamatan Pd Aren kota Tangerang Selatan, Banten yang termasuk di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan Polda Metrojaya.

Dari pantauan awak media, pelayan toko obat terlarang yang berkedok kosmetik rahmat saat dikonfirmasi mengatakan, menjual obat-obatan obat ilegal tersebut bawasanya, sudah berkordinasi. “Saya sudah koordinasi ke pihak polisi, kalau gak koordinasi ditangkap lah kita, saya sudah lama jualan, setahunan berjalan. Alhamdulillah aman-aman saja.” Ujarnya dengan santai menjawab pertanyaan.

Lanjut rahmat, “Saya hanya penjaga toko menjual obat-obatan, tramadol, exsimer. saya hanya pekerja bukan pemilik toko ini yah pak, ini toko punya bos Amar.” ungkapnya.

“Toko seperti saya ini bukan saya saja, banyak pak yang ada di Tangerang Selatan, yang toko kosmetik jualan obat tramadol dan hexsimer,” Kata rahmat.

Maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah kota Tangerang Selatan, Agus Subrata LSM SIMBA angkat Bicara. “Begitu miris menjamurnya toko kosmetik ilegal yang berada di kota Tangerang Selatan, saya lihat terkesan kebal hukum dalam peredaran obat jenis itu. Saya meminta ke pihak Kepolisian, khususnya Polresta Tangerang Selatan dan Polda Metrojaya agar peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan hexsimer jangan dibiarkan. Saya minta tangkap jebloskan ke penjara, kan sudah jelas pelanggaran pidananya. “Tutur agus.

“Itu pelayan toko sampai mereka mengatakan mengedarkan obat terlarang sudah berjalan satu tahunan  loh. Mereka menjual obat itu kan salah, berani bilang hancur regenerasi kota Tangerang Selatan kalau begini.” Imbuhnya.

Amar selaku bos toko obat tersebut saat dikonfirmasi melalui via telpon penjaga toko mengatakan, “ya itu toko saya bang, untuk kordinasi saya udah kordinasi sendiri, ke Polsek sampai ke Polresta Tangerang Selatan,” Tukasnya.

“Yang jualan obat tramadol dan hexsimer diwilayah Tangerang Selatan bukan saja banyak bang ada sekitar 20 toko lah.” Kata Amar.

Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer. Jumat (2/5/2025).

Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata-rata pembelinya notebene masih anak-anak pelajar (SMP) Sekolah Menengah Pertama. Ini mah ngga bisa dibiarkan, gimana kalo anak saya beli dan minum, saya engga mau anak saya rusak karena terkena dampak obat-obatan itu saat tumbuh dewasa, tidak mempunyai moral.” Pungkasnya.

Rohman selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri) mengatakan, “harapan kami tangkap bos obat tersebut yang sudah melanggar perundang-undangan negara ini, masa iya APH kalah sama mafia dan diduga mau-mauan disuap. Kami pun  berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan APH segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok kosmetik yang menjual obat-obatan yang berada di Tangerang Selatan. Ini yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.” Ucap Rohman.

Kami meminta dan berharap kepada APH secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral. Sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada APH khususnya wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.

Sudah tercantum jelas di undang-undang Negara Indonesia tercinta ini ada sangsi bagi pelanggar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.

“Dan kami sangat berharap kepada bapa Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davni Polsek maupun Polres menindak tegas peredaran obat terlarang daptar G, karena Walikota wajib memberikan kesehatan kepada masyarakatnya.” Pungkasnya. **

Pos terkait