Masyarakat Nagori Tigabolon Kecamatan Sidamanik Kunjungi Kantor Komisi 1 DPRD Simalungun

MPI, Simalungun – Masyarakat Nagori Tigabolon, dusun 8, Pangkalan Buntu, kecamatan Sidamanik, kabupaten Simalungun mengunjungi kantor Komisi 1 DPRD simalungun, Selasa lalu (8/4).

Hal pengangkatan kepala dusun yang bernama Parulian Samosir, yang telah menyalahi undang undang desa nomor 3 tahun 2024, pasal 50, ayat 1, huruf c yang mengatur batas usia minimal 20 tahun dan maksimal usia 42 tahun.

Terkonfirmasi dengan Komisi 1 DPRD Simalungun melalui Sekretaris Dewan, ibu Harahap yang menerima kunjungan masyarakat Nagori Tigabolon.

Memberikan reaksi positip dan akan ditindak lanjuti di rapat RDP nantinya.

Masarakat Nagori Tigabolon berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan, sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku.

(M/N)

Pos terkait