Patroli Indonesia, Jakarta – Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Nyoto Suwignyo, menyampaikan sambutan pada sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang dilakukan secara daring, Kamis (22/7).
Pada sambutannya, Nyoto mengatakan Kemendagri sebagai pembina umum pembangunan daerah memberikan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD. Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlaksana dengan baik.
“Pembinaan dimaksud juga termasuk dalam memantau fasilitasi berupa evaluasi Ranperda tentang RPJMD kabupaten/kota yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,†kata Nyoto.
Lebih lanjut, Nyoto menambahkan penyelarasan perencanaan pembangunan menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara pusat dan daerah dalam upaya pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional.
“Untuk memastikan dukungan pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional, serta agar tetap selarasnya antara perencanaan pusat dan daerah, maka salah satunya dengan menggunakan petunjuk penyelarasan RPJMD dengan RPJMN,†jelas Nyoto.
Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN Tahun 2020-2024 bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan sinergi antardokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di tingkat pusat dan daerah; mewujudkan RPJMD yang harmonis dengan RPJMN Tahun 2020-2024; menjamin sinkronisasi kebijakan-kebijakan pada RPJMD dengan RPJMN Tahun 2020-2024; serta menjamin hadirnya dukungan perencanaan daerah terhadap sasaran, program, dan target pembangunan nasional.
Dalam melakukan penyelarasan RPJMD dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Nyoto mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan kinerja urusan pemerintahan seperti Merdeka Belajar untuk kinerja urusan pendidikan; mutu dan akses kesehatan pada kinerja urusan kesehatan; kontribusi pada ketahanan ekonomi nasional pada kinerja urusan pariwisata; serta UMKM yang mampu bersaing pada kinerja urusan KUKM.
Melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Nyoto berharap terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. (*)













