Patroli Indonesia, Jakarta – Penilaian potensi dan kompetensi dapat memposisikan SDM sebagai modal strategis (human capital) bagi organisasi dalam membangun kinerja dan penciptaan nilai tambah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Balai Penilaian Kompetensi, menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 Keatas Gelombang 4, Usulan Perpindahan dan Kenaikan Jenjang Jafung Bidang PUPR Gelombang 3 serta Pemetaan Jafung Gelombang 1 di Lingkungan Kementerian PUPR melalui Video Conference (Vidcon) yang resmi dibuka Selasa (22/03).
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Herman Suroyo, menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi pegawai yang dilakukan tidak hanya terkait substansi pekerjaannya saja, namun juga perlu melakukan pengembangan penguasaan teknologi terkini agar semakin profesional sehingga dapat bersaing dan memposisikan diri di dalam organisasi. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
“Peningkatan ASN yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing merupakan satu dari enam fokus utama kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022. Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menjadi Smart Aparatur Sipil Negara (ASN). Smart ASN merupakan pegawai dengan kompetensi, kinerja, serta profesionalisme yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi,” jelas Herman Suroyo.
Adapun dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia, maka keseluruhan tahapan penilaian potensi dan kompetensi dilaksanakan secara online melalui Sistem Asesmen Online Kementerian PUPR (SEMEN PUPR) tanpa mengurangi efektivitas kegiatan tersebut. Assesmen ini bertujuan melakukan pengukuran potensi, kompetensi manajerial dan sosial kultural serta kompetensi teknis. Penilaian potensi dan kompetensi teknis hanya dilakukan untuk Perpindahan dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini dilakukan secara online sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Penilaian dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dimulai Selasa, 22 Maret 2022 sampai dengan Kamis, 24 Maret 2022.
Penilaian potensi dan kompetensi ini tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga peserta wajib mengikuti keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir meskipun dapat dilakukan dengan urutan yang berbeda. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan.
Peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 Ke Atas di Lingkungan Kementerian PUPR Gelombang 4 sebanyak 101 orang berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 49 orang dan Direktorat Jenderal Bina Marga 52 orang.
Peserta Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Perpindahan dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian PUPR Gelombang 3 sebanyak 6 orang berasal dari Direktorat Jenderal Cipta Karya 4 orang; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 1 orang dan Dinas Kota Tangerang 1 orang. (*)














