Menhub Terus Upayakan Kendaraan Listrik Jadi Kebutuhan Massal

Patroli Indonesia, Bekasi – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengupayakan kendaraan listrik di Indonesia menjadi kebutuhan massal. Hal itu disampaikan Menhub saat mengunjungi pameran kendaraan listrik yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan sejumlah perusahaan dan komunitas pegiat kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur, Minggu (18/4).

“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” kata Menhub.

Menhub menjelaskan, Kemenhub telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur antara lain: pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik,kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan sejumlah upaya lain yang telah dilakukan yaitu: mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti : Bali, Surabaya, Bandung, Surabaya, dan Medan. Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100% dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini akan dimanfaatkan untuk angkutan transportasi seperti Transjakarta maupun Damri dan sebagainya sebagai angkutan perkotaan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian kendaraan listrik berbasis baterai,” tutur Menhub.

Kemudian, Menhub dan jajaran Eselon I di lingkungan Kemenhub juga sudah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan kedinasan. (*)

Pos terkait