Patroliindonesia.com,JAKARTA – Ahli waris tanah yang dirampas oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) sudah mengadu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 5 April 2021 melalui surat yang saat ini sudah disposisikan kepada Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan.
Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris mengatakan sudah bertemu dengan staff Intelijen Pajak untuk meminta menindaklanjuti atau mengirim surat kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), “kami bertemu dan saya sampaikan faktanya,†katanya dikawasan Bintaro Tangerang Selatan Selasa, (22/06).
Poly menyampaikan fakta kepada staff tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Pendapat Daerah (BPD) Pemkot Tangerang Selatan bernomor 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala BPD Pemkot Tangsel Mochammad Taher Rochmadi bahwa terkait informasi atau keterangan tanah Letter C 428 tersebut dijelaskan, berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada Subjek Pajak seperti yang diklaim PT JRP.
“Kok bisa, sedangkan Mall Bintaro Xchange sudah dibangun sejak tahun 2010, tetapi tidak ada keterangan mutasi dari alm Ali bin Embing dengan pihak manapun juga,†ucapnya.
Dirinya menegaskan ahli waris beserta masyarakat Tangsel meminta kepada Menteri Kemenkeu supaya berkordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena Ibu Sri Mulyani harus memegang komitmen maupun citra Presiden Jokowi dalam menindak tegas korusi yang ada di Republik Indonesia.
“Fakta hukumnya sudah jelas. Mall Bintaro Xchange kurang lebih delapan tahun tidak memiliki Ijin Membangun (IMB),†pungkasnya.
Sekedar informasi, PT JRP diduga merampas tanah milik (alm) Alin bin Embing dengan ahli waris Yatmi seluas 11.320m2 sesuai Girik Letter C 428. Tanah tersebut digunakan PT JRP untuk bagian dari Bintaro Jaya Xchange Mall. (*)