MPI, Banten – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi dipisah menjadi dua kementerian baru yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan. Pemisahan ini diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Minggu , 20 Oktober 2024 di Istana Negara Jakarta.
Tujuan pemisahan ini menurut Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Prabowo Subianto, untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing kementerian.
KLH juga diharapkan menjadi garda depan implementasi ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan.
Menurut Sekretaris Jendral Lembaga swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan yang dikenal (Ampel) Indonesia berharap KLH / BPLH bisa fokus dalam menghadapi kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan dari iklim. Bukan saja itu kami pun berharap kementrian Lingkungan Hidup bisa tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup akibat Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3).
“Kami berharap dari pemisahan Kementrian Lingkungan hidup dari sebelumnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa lebih fokus dan mengkaji ulang Perizinan Pengelolaan dan pemanfaatan Limbah B3 dibanten, apakah benar-benar sudah sesuai dengan lingkungan sekitar dan apakah tanah dan air masyarakat disekitar Perusahaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3 tidak tercemar zat yang membahayakan hidup bagi masyarakat.” Tegasnya Guntur Auladi Sekjend LSM Ampel Indonesia.
Ditempat terpisah Ketua Umum (Ketum) Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Ayi Badullah, SH.
“Kami aktivis Lingkungan sangat berharap dalam proses kajian dampak lingkungan terhadap Perusahaan Penghasil, Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3 yang baru dibuat harus benar benar dikaji, jangan hanya kumpulkan masyarakat lalu dikasih harapan namun berdampak panjang bagi kesehatan Masyarakat.” pungkasnya.
” Ya Jangan Sampai tanah dan air di lingkungan Perusahaan Penghasil, Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3 tercemari dan merugikan masyarakat. Intinya kami sangat berharap untuk kajian ini benar-benar dalam prosesnya dan kami meminta harus ada cek audit tanah dan air disekitar area perusahaan pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 yang sudah berjalan.” Harapnya Ayi Abdullah, SH. (*)