Menteri UMKM Jelaskan Publik, Terkait Presiden Prabowo Menanda Tangani Penghapusan Hutang

Oplus_0

MPI, Jakarta, Istana Merdeka – Presiden Prabowo resmi menanda tangani penghapusan hutang / Kredit macet para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian dan perikanan, khususnya pada bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) resmi diputihkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan hutang piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Selasa (05/11/2024) 18 : 20 WIB.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (ASKINDO) mengapresiasi terbentuknya aturan tersebut.
“Ini tentu langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan, karena hutang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari hutang-hutang sebelumnya.” Ujar Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung.

Menteri UMKM, Maman Abdurachman juga menjelaskan dan meminta infonya harus dipersepsikan bersama dulu. “Kita persamakan dulu persepsinya agar jelas, bahwa program ini adalah satu program kebijakan simbolik yang diberikan oleh Presiden yakni Prabowo Subianto, dalam bentuk simbolisasi keberpihakan untuk para pelaku UMKM yang bergerak di bidang Pertanian dan perikanan yang selama ini memang ada ±1 jutaan orang.” Kata Maman.

“Para pelaku Usaha UMKM itu yang akan diberikan penghapusan hutang, dimana yang dihapuskan adalah hutang di Bank Himbara atau Himpunan Bank Negara.” Imbuhnya.

“Hutang Badan Usahanya senilai 500 juta dan untuk Perorangan maximal 300 juta ya. Tetapi saya harus tegaskan ya, agar tidak terjadi simpang siur ya, ini berlaku bagi pelaku usaha di bidang perikanan perkebunan maupun pertanian yang notabene terkena dampak dari Bencana Alam, Gempa bumi dan Covid.” Papar Maman.

“Jadi tidak semua pelaku Usaha UMKM kita hapuskan piutangnya, ini hanya untuk yang sudah benar-benar tidak bisa tertolong kembali. Begitu juga bagi yang sudah diproses dalam rentang waktu 10 tahun namun sudah benar-benar tidak berkemampuan bayar lagi dan terdata di proses penyelesaian Bank Himbara.” Pungkasnya.

Pos terkait