Miliki Ganja 1,2 Kg Siap Edar, Polsek Bilang Hilir Ringkus Pengedar Sedang Nunggu Pembeli

MPI, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan warga Titi Panjang miliki Ganja 1,2 Kg jenis ganja kering siap edar di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir di Lingkungan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatuu Propinsi Sumatera Utara. Rabu, (26/11/2025) sekira pukul 20.30 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H bersama anggota dengan gerak cepat langsung meringkus Husin Als. Husin, (35) Laki- laki, umur 35 tahun, di Lingkungan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K, S.H, M.H, melalui,
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, S.H, M.H, kepada Wartawan TRIBRATA TV membenarkan adanya penangkapan seorang Laki – laki inisial Husin (35) tahun di Lingkungan Titi Panjang.

Bermula pada Rabu 26 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku an. Husin sering menjual narkotika jenis Ganja kepada masyarakat di Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.

Mendapat informasi dari masyarakat, kemudian Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Martin  Sihombing, S.H, untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 20.30 Wib Team berhasil mengamankan pelaku Husin, saat itu sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan daun Ganja kering siap edar tepat disamping pelaku di amankan, serta uang sebesar Rp. 259.000 (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dari kantong saku celana yang dipakai pelaku. Setelah dilakukan interogasi merupakan uang hasil penjualan  narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku. Ia mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari  warga Medan, laki-laki bernama Iyas.

Adapun BB yang ditemukan, 207 (dua ratus tujuh) bungkusan balutan kertas kecil masing-masing berisi daun Ganja,
⁠30 (tiga puluh) bungkusan balutan kertas besar masing-masing berisi daun ganja,
⁠1 (satu) buah plastik asoy warna biru berisikan daun Ganja, Total berat bruto 1.238 Gram, 1 (satu) buah timbangan merek Megastar, ⁠1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) bungkus paper (kertas rokok),
⁠1 (satu) buah Hp Android warna hitam,
⁠1 (satu) buah potongan plastik asoy dibalut lakban warna kuning,  ⁠1 (satu) buah plastik asoy warna merah, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, dan ⁠Uang tunai sebesar Rp. 259.000 (Dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Kemudian  Barang Bukti (BB) dan pelaku digelandang ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut. (Kholik Saragih)

Pos terkait