Miris Masih Banyaknya Diduga Mafia Solar Beraksi di kota Tangerang Seakan Kebal Hukum

MPI, Tanggerang Kota – Mobil Modifikasi Jenis Fuso Lohan dengan modifikasi terbaru demi mengelabui APH Terkait, saat melakukan pengisian di SPBU 34.151.28 Jalan Gatot Subroto, wilayah Jatiuwung, kota Tangerang. Tersorot, saat awak media akan mengisi bahan bakar dan mencoba mendatangi mobil yang mencurigakan dan diduga sedang mengisi BBM jenis Solar subsidi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) satu x pengisian. Minggu (14/07).

Supir yang enggan menyebutkan namanya langsung menghubungi seseorang sebagai pengurus bernama Cemong. Pengakuan supir untuk upah saya dalam satu ritasi cuma 300 Ribu rupiah, masalah gudang atau Pool armadanya sendiri saya tidak tau kalau sudah selesai ada lagi supir berbeda yang ngirim ke Pool atau Garasi, jadi saya belum pernah mengetahui pangkalannya ada dimana.” Ungkap Sopir.

Selang beberapa menit seseorang yang mengaku bernama Jaro datang dengan menjelaskan bahwa cemong lagi pulang kampung. “Ayo ke saya juga sama,” tukasnya.

Orang yang mengaku bernama Jaro pun menjelaskan kepada awak media dengan menyatakan permohonan. “Mohon dibantu saja, ini juga baru mulai lagi cuma 4 Armada yang jalan jadi belum maksimal. Rekan-rekan media lain juga sama bang udah biasa jadi sama semua.” Ajakan Jaro, berupaya menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang.

Kemudian awak media menjawab dengan menyampaikan Tupoksi Jurnalistik. “Maaf ya bang saya bersama team akan jalankan tugas sesuai Tupoksi, (Arahan-Red).”

Jaro pun menjawab “Yah gak apa-apa pak, silahkan nanti juga ada yang membantu dari teman teman media kabupaten, dan bukan cuma media kabupaten tangerang salahsatu organisasi wartawan juga ada,” Jawabnya.

Selanjutnya, segera juga awak media akan mengkonfirmasi pihak SPBU, pihak APH di instansi terkait agar menjadi catatan atensi Polres kota Tangerang dan Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Reporter : Jefri & Team

Pos terkait