MPI, Jakarta – Fakta sejarah Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) telah diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Imbasnya, kejadian kali pertama sejumlah 9 Hakim MK dilaporkan ke polisi. Laporan Zico ke Polda Metro Jaya yang diwakili tim kuasa hukumnya teregisterasi dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023 kemarin lalu begitu cepatnya mencuat bak meteor.
Dikatakan, alasan masuk akal pelapor Zico dalam pernyataannya, Jumat (27/1) lalu kepada Wartawan mengatakan dirinya menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK. “Jadi mengubah ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’, dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi,” tuturnya.
Menanggapi pemberitaan media karuan Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara, menanggapi tudingan pihaknya telah mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan hakim MK Aswanto dimaksud dengan menyatakan masalah tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1) sebelumnya.
Menurut Enny, sebagai lembaga baru, MKMK sebelumnya adalah dewan etik MK, pihaknya akan segera menandatangani Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK. “Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya,” lanjut Enny.
Dalam Keanggotan MKMK, turut bergabung satu orang hakim Aktif, yakni Enny, satu orang tokoh masyarakat yang paham ihwal hukum serta konstitusi, dan satu orang akademisi. “Sedangkan kita tahu sekarang bahwa anggota Dewan Etik yang masih aktif sekarang ini hanya satu, yaitu Profesor Sujito, maka kepada beliau melanjutkan keanggotaan MKMK,” jelas Enny.
“Kemudian keanggotaan yang lain adalah Pak Palguna, kita tahu beliau mantan Hakim MK yang sangat berpengalaman luar biasa sejak MK pertama. Dan memiliki integritas yang sangat luar biasa,” sambungnya.
Anggota dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pertanyakan laporan terhadap 9 Hakim MK serta meminta pihak Kepolisian mengusutnya karena diduga ada oknum bermain.
Sebelumnya Habiburokhman pertanyakan pelaporan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi memang adalah hak warga negara namun dirinya mengusulkan agar kasus ini tak dibawa ke ranah pidana.
Pasca dipolisikannya seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya oleh pelapor Advokat Zico, berkantor di Leo & Partners yang menyeret 9 nama-nama Hakim MK terkait dugaan pemalsuan surat telah menimbulkan kegaduhan pro-kontra di masyarakat.
Berikut 9 nama-nama Hakim MK, 1 nama Panitera dan 1 nama Panitera Pengganti yang dilaporkan advokat Zico ke Polda Metro Jaya antara lain:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan kepada Wartawan bahwa pihaknya telah mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas terkait masalah di internalnya itu. Ia menyatakan MKMK mulai bekerja sejak 1 Februari, dan sementara MK memilih Fokus pada Sidang Etik.
Menurut juru bicara MK Fajar Laksono kepada Wartawan, Kamis (2/2) kemarin.
Ada 9 Hakim Konstitusi, 1 Panitera, dan 1 Panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetahui akan isi laporan ke Polda Metro Jaya tersebut melalui media. “Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindaklanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja,” kata Fajar menjelaskan. ( TED )
Bersambung ke judul : Noktah di Lembaga MK ( Jilid II ) Anggota DPR Katakan, “Jaga Wibawa” Setelah 9 Hakim Dipolisikan Advokat












