MPI, Gorontalo – Salah satu Oknum penjabat Kepala Desa Hungayona’a, kecamatan Tilamuta, kabupaten Boalemo, provinsi Gorontalo diduga menyalahgunakan wewenang serta diduga ikut melakukan pemalsuan surat kuasa.
Dugaan pemalsuan surat serta penyalahan gunaan wewenang ini berawal dari dua orang wartawan mendapatkan telefon dari kakak sepupu Arlan Arif.
“Pada hari Senin jam 12 siang, saya Pe kakak spupu batelfon, katanya ada surat yang ba antr di rumah, karena saya Pe kakak tidak tau ba baca, baru saya bilang nanti saya Deng taman wartawan mo datang mo Lia itu surat,” Kata Arlan. Jumat (27/09/2024).

Berdasarkan penulusuran awak media, tanah tersebut saat ini telah dikuasai oleh seseorang yang dikenal dengan sapaan hari-harinya, pak Udin Sensor.
Anehnya, Udin Sensor nama julukannya berani melawan Hukum dengan memberikan surat kuasa Hukum Kepada sala seorang warga Pohuwato bernama Atin.
Parahnya lagi, Oknum Kades Hungayona’a diduga ikut serta melakukan pemalsuan surat, padahal wilayah yang berpolemik berada di desa Hulawa, kecamatan Buntulia, kabupaten Pohuwato.
Ada yang aneh dengan polemik tanah ini. Oknum Kades Nekat menanda tangani surat kuasa yang di berikan oleh Udin Mopangga kepada Atin Rasid yang mengetahui oknum Penjabat Kepala Desa Hungayona’a.
Padahal, tanah tersebut berada di desa Hulawa, kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Yang harusnya persoalan tanah tersebut diketahui oleh Pemerintah desa Hulawa, kecamatan Buntulia, kabupaten Pohuwato.
Kepada Media, Oknum penjabat Kades Hungayona’a membenarkan dirinya telah mengakui kesalahannya dengan surat yang ia tanda tangani tidak berada diwilayah Pemerintahannya.
“Saya juga berdasarkan dorang pe keterangan tanah itu milik Li dorang ( Red Udin Mopangga ) dan nanti saya mo konfirmasi ulang, baru nanti saya mo telfon ti pak,” Kata Oknum Kades saat di konfirmasi via telefon.
Terkait hal ini, Arlan Arif bersama Imran Uno melaporkan dugaan pemalsuan surat serta menyalah gunakan wewenang oleh oknum Kades Hungayona’a.
“Hari ini kami mendatangi Polres Pohuwato untuk melakukan laporan terkait dugaan pemalsuan surat kuasa, serta menyalah gunakan wewenang oleh oknum Kepala Desa Hungayona’a,” Ucap Arlan.
Imran Uno, menilai jika pada Merujuk pada UU Nomor 1 tahun 2023 tentang kita undang undang hukum acara pidana pasal 263 ayat 2 barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan pidana paling lama 6 tahun.
Sementara, berdasarkan Legalisasi Surat Kuasa Khusus Tanah yang benar kata Imran merujuk pada beberapa point di bawah ini :
1.Pemohon menunjukkan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 (spuluh ribu rupiah) yang telah ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang diketahui oleh Kepala Desa serta cap Desa.
2 .Pemohon melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa dan foto copy penerima kuasa (jika diperlukan menunjukkan KTP asli).
3.Pemohon melampirkan obyek surat kuasa berupa : Sertifikat Tanah/Letter C/Model D
4.Melampirkan foto copy SPPT Pajak Bumi Bangunan dan pelunasan tahun berjalan.
5.Setelah dilakukan penelitian berkas oleh petugas dan dinyatakan lengkap, kemudian diregister kedalam buku regeister Surat Kuasa Khusus Tanah.
6.Surat tersebut dimintakan paraf kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan dimintakan tanda tangan Camat serta cap. (*)













