MPI, Gorontalo – Seorang oknum Kepala Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang memicu kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.

Keterlibatan kepala desa ini sebagai pelaku usaha tambang ilegal di Dusun III, Desa Karya Baru, telah berlangsung cukup lama.
Aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato kian meluas, dan wilayah-wilayah sensitif seperti Kecamatan Dengilo menjadi salah satu lokasi terdampak. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa oknum kepala desa tersebut telah lama menjalankan operasi tambang emas ilegal di wilayah ini, yang semakin mendekati areal jalan umum dan meresahkan warga.
Hamka Marhaba, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karya Baru, menyatakan penolakan keras dari masyarakat terhadap penambangan ilegal tersebut. “Masyarakat Karya Baru tidak setuju dengan adanya aktivitas PETI yang sudah mendekati areal jalan umum. Jalan umum akan rusak, dan masyarakat di sini tidak setuju,” tegasnya.
Sejumlah warga juga mengkhawatirkan potensi kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan akibat aktivitas PETI. Dugaan keterlibatan Kepala Desa Hutamoputi dalam kegiatan tambang ilegal ini semakin menambah ketegangan di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan serta penghentian aktivitas ilegal tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Desa Hutamoputi yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi keterlibatan kepala desa tersebut. “Bukan rahasia umum lagi bahwa dia (Kades Hutamoputi) diduga sebagai pelaku usaha PETI di wilayah Popaya dan Karya Baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, saat dikonfirmasi di kantornya, menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap kepala desa tersebut masih menunggu laporan resmi dari BPD Desa Hutamoputi.
“Secara tata pemerintahan desa, kepala desa tidak bisa diberhentikan sebelum ada laporan resmi yang menyatakan dia telah melanggar ketentuan sebagai pelaku PETI,” ujar Kepala Dinas PMD.
Penambangan emas tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jika tuduhan ini terbukti, oknum kepala desa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Keterlibatan seorang kepala desa dalam aktivitas tambang ilegal ini dianggap ironi, karena seharusnya ia menjaga kepentingan publik dan mendukung pembangunan desa, bukan justru berpartisipasi dalam kegiatan yang merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa tersebut belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo. (*)












