MPI, Sumsel – Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib, Sat reskrim polres pagaralam berhasil ungkap kasus 3C Pencurian dengan pemberatan atau Curat sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Tersangka yang diamankan bernama Yoga Apriansyah, umur 32 Tahun, Petani, Warga Dempo Utara Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dimana tersangka merupakan Residivis kasus yang sama yaitu pencurian yang telah divonis dan menjalani hukuman selama 4 Bulan pada tahun 2015.
Tersangka Yoga terbilang licin karena beberapa kali berusaha ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim pagaralam, namun selalu berhasil melarikan diri.
Pada bulan Maret 2024, tersangka sempat melarikan ke beberapa daerah Lahat dan sampai kabupaten Pali, Sumsel karena menghindar dari kejaran polisi. Namun, naas yang bersangkutan yang merupakan TO (Target Operasi) dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2024 Polres Pagaralam berhasil diamankan.
Penangkapan tersangka tersebut juga dalam rangka Operasi sikat Musi II 2024 yang merupakan operasi mandiri kewilayahan guna menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum polda Sumsel serta berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B-23//II/2024/Res Pagar alam/Polda Sumsel tanggal 4 Februari 2024 atas Nama pelapor Joko Wahono, 28 tahun, pekerjaan pedagang, Alamat Ds Bumi agung Rt 06 Rw 01 kelurahan Bumi Agung, kecamatan Dempo Utara, kota Pagaralam, Sumsel.
Dari keterangan korban bahwa kejadian tersebut terjadi Minggu lalu 04 Februari 2024, sekira pukul 12.20 wib berlokasi di Kota Pagaralam, pada saat korban pulang kerumah dan mendapat pintu rumah korban telah terbuka lalu korban masuk kedalam rumahnya dan melihat isi rumah berantakan.
Dan selanjutnya korban juga menemukan beberapa barang didalam rumahnya hilang berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP merk ITEL P40, 1 (satu) buah mesin Gerinda mailtank warna Orange, 1 (satu) unit mesin Las merek Mailtank warna Orange.
Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian termasuk pencurian sepeda motor milik warga Talang Bodong Ds Bumi Agung, Dempo Utara, kota Pagar alam pada tahun 2024 dan saat ini masih didalami oleh penyidik sat Reskrim polres pagaralam.
Pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk ITEL P40, 1 (satu) buah mesin Gerinda mailtank warna Orange, 1 (satu) unit mesin Las merek Mailtank warna Orange. (*)