Panglima TNI Diminta Turunkan Tim Periksa Hanifa Sutrisna, Warga Siap Hentikan PETI

MPI, BMR, Sulut – Keberadaan aktivitas konstruksi pengolahan emas tanpa izin (Peti) berkedok Koperasi Produsen Pidung Jaya di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bilang Mongondow Raya (BMR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mengancam keselamatan warga desa.

Selain tak berizin, Koperasi Produsen “Pidung Jaya” tidak mensosialisasikan manfaat kehadiran Koperasi ditengah masyarakat Desa Pidung.

Warga kini siap untuk menghentikan kegiatan dimaksud. “Seharus ada sosialisasi yang jelas dan kongkrit terhadap masyarakat sekitarnya, lebih utama pada masyarakat yang didesa, jangan seenaknya membangun konstruksi pengolahan berupa emas, bangunan Craser, Tong dan Tromol tanpa memikirkan dampak lingkungan terhadap kami yang ada di desa.” Kata Salah satu Tokoh di Sekitar. Kamis (22/5).

“Sebenarnya sudah lama kami melihat kegiatan atau aktivitas ini, mereka dengan bebasnya membangun yang kami anggap telah berijin, namun kenyataannya illegal, hal ini rencananya kami akan rapatkan, mempertanyakan aktivitas di desa kami,” Ucap beberapa tokoh dan warga desa Pidung lainnya kepada media.

 

Aktivitas ini, dibuat seolah telah mengantongi ijin, hal ini membuat kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Bapak Arfan Basuki kaget, (22 Mei 2025) Kadis menjelaskan bahwa kepala Dinas tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan konstruksi pengolahan emas di Desa Pidung.

“Pihak kami, yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut tidak mengetahui adanya pembangunan jenis konstruksi pengolahan emas itu, apa lagi memberikan izin. Kami akan turun dan mengunjungi untuk mengecek kegiatan di Desa Pidung Kecamatan Pinolosian Timur. Apakah telah sesuai regulasi, dan apabila izin-izin tak terpenuhi, tidak dibenarkan melakukan aktivitas tersebut,” tegasnya. “Ohh, jadi begitu yaa, mereka ada Koperasi, saya akan cek. saya baru tau ada aktivitas di desa Pidung,” Tambahnya.

Data yang dihimpun media, sebagai motor penggeraknya adalah sdr. Hanifa Sutrisna, dan telah mengklaim dua wilayah, yakni Desa Pidung dan Desa Dumagin B, yang katanya dirinya atau dia berpangkat Jenderal, Pangkat Jenderal itu juga dikuatkan oleh oknum Anggota TNI kodim 1303 Kotamobagu Anggit Kurniawan Saputra, bahwa Hanifa Sutrisna selain Jenderal, dia juga sebagai Badan Intelijen Negara (BIN) dalam jabatan selaku deputi III.

Modus yang dibuat, mereka mendirikan koperasi tanpa mengantongi izin pertambangan.

Hanifa Sutrisna mengklaim Desa Pidung dan Desa Dumagin B sebagai wilayah pertambangan emasnya. Kini di desa Pidung telah membangun konstruksi produksi pengolahan emas tanpa izin berupa Craser, Tong dan tromol. Selain tak berizin, Konstruksi pengolahan ini sangat berbahaya, karena tepat di dalam perkampungan warga desa Pidung.

Pun di desa dumagin B, Hanifa Sutrisna juga mendirikan koperasi dan mengklaim wilayah peti lokasi Lokosina juga miliknya.

Saat ini di lokasi Lokosina Hanifa Sutrisna menggandeng pengusaha lokal untuk bekerja di lokasi Lokosina dengan menggunakan alat-alat berat jenis excavator, dengan sistem pembagian hasil produksi, 40% wajib disetor kepada Hanifah Sutrisna yang dikenal sebagai jenderal dari BIN.

Meski tak memiliki izin pertambangan emas, Hanifa Sutrisna ikut melibatkan sejumlah oknum anggota TNI kodim 1303 BM, untuk berjaga-jaga di dua lokasi PETI yang di klaimnya.

Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit juga menyampaikan akan menyurat secara resmi kepada Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto bapak kapolri dan Kapolda Sulut.

Lanjutnya, bebas dan enak sekali Hanifa Sutrisna, usai mengklaim dua wilayah yang menjadi aktivitas PETI, ia mempekerjakan masyarakat lokal dan mengambil bagian 40% dari hasil pekerjaan masyarakat lokal.

“Dalam waktu dekat saya akan menyurat resmi ke Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri dan Kapolda Sulut. Mau jadi apa negara ini, jika Hanifa Sutrisna dengan begitu mudah peralat oknum anggota TNI untuk mengamankan usaha ilegalnya. Untuk menjaga nama instansi TNI yang dicintai rakyat. Saya meminta Panglima jenderal TNI segera turunkan tim untuk memeriksa oknum Hanifa Sutrisna, jangan ia merusak citra institusi TNI untuk kepentingannya,” Pinta Firdaus Mokodompit. “Data yang kami peroleh, Hanifa Sutrisna adalah wiraswasta berasal dari puri bintaro,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, dari pihak media menunggu tanggapan / hak jawab dari para aktor yang terlibat dalam Aktivitas kegiatan ilegal dimaksud.

Kami sebagai media tetap menunggu hak jawab agar informasi tetap berimbang. (Sebagian besar berita ini dikutip dari Media Online PORTALBMR).

(SUTIMIN TUBUON)

Pos terkait