MPI, TANGERANG – Pemandangan kabel internet atau kabel udara yang semrawut dan menggantung rendah di berbagai sudut Kota Tangerang, mulai dari pusat kota hingga pelosok desa, kini semakin meresahkan masyarakat. Selain merusak estetika kota, kondisi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan warga.
Hal itu disoroti oleh Achmad Sujana dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen), pada Kamis Sore (22/5/2025).

“Kabel-kabel dari perusahaan penyedia layanan internet dan WiFi ini dipasang secara sembarangan, bahkan banyak di antaranya jelas tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang dan juga dari lingkungan setempat.” Ujar Sekjen DPP AWII yang akrab disapa Bang Joe’na.
Selanjutnya, wartawan Patroli Indonesia juga ada yang melaporkan bahwa diduga ada beberapa temuan di lapangan.
“Kami temukan di lapangan, para teknisi memasang kabel tanpa protokol keselamatan dan izin dari RT/RW atau kelurahan. Ini sangat membahayakan. Kabel menjuntai rendah di jalan umum, bahkan menempel ke pohon atau tiang listrik warga,” ujar Lisnawati, jurnalis Patroli Indonesia sekaligus pemerhati sosial di Tangerang.
Beberapa warga melaporkan bahwa kabel-kabel yang menggantung rendah ini pernah menyangkut kendaraan besar dan membahayakan pejalan kaki. Tidak sedikit juga kabel yang terlepas, menimbulkan potensi korsleting atau kebakaran.
Wajib Diberi Sanksi Tegas
Merujuk pada:
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021
Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum
Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
dan Permen ESDM RI Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jaringan Telekomunikasi dan Multimedia
Setiap pemasangan kabel udara wajib melalui izin resmi serta pengawasan dari instansi teknis dan lingkungan setempat.
“Kalau ada kabel melintas di depan rumah tanpa izin, itu wajib diputus dan dilaporkan. Kita tidak boleh membiarkan pemasangan liar yang hanya menguntungkan perusahaan penyedia jasa, tapi membahayakan warga,” tambah Lisnawati.
Imbauan untuk Pemerintah dan Masyarakat.
Lisnawati mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan dinas terkait segera melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap kabel-kabel udara yang tidak berizin. Apabila tidak diindahkan, ia menegaskan akan melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan aktif melapor jika melihat ada pemasangan kabel tanpa izin.
“Kami harap ini menjadi perhatian bersama. Jangan tunggu jatuh korban baru bergerak. Penertiban harus segera dilakukan demi keamanan dan keindahan kota,” tutupnya.
(Team Redaksi – Lisnawati / Patroli Indonesia)












