MPI, Madiun – Proyek pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kecamatan Sawahan, kabupaten Madiun, Jawa Timur dengan anggaran milyaran rupiah Tahun Anggaran 2024 ini terkesan tanpa pengawasan. Proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Pilar Karya dan diawasi Konsultan Pengawas CV. Caraka dengan nomor SPK : 000.3.3/4431/402.102/2024 dengan anggaran Rp. 4.986.612.413,67,- yang nilainya sangat fantastis diduga asal jadi dan terkesan tidak mengutamakan mutu kwalitas dan lantaran tidak sesuai dengan ketentuan tehnik sipil.
Berdasarkan pantauan langsung oleh tim media, ada kejanggalan dalam pembangunan proyek tersebut. Pasalnya dari beberapa pekerjaan diduga melenceng dari tehnik sipil. Diantaranya wiremesh lantai dasar yang tanpa beton decking akan menyebabkan tidak terselimutinya besi dari beton dan mengakibatkan cepat berkaratnya besi tersebut.
Masih dilantai dasar juga ditemukan pasangan bata merah yang katanya untuk meratakan pengecoran lantai. Sedangkan alat untuk meratakan pengecoran lantai biasanya menggunakan jidar. Dengan adanya pasangan bata merah tersebut akan menyebabkan mudah patahnya beton lantai itu.
Ketika beberapa pekerja ditanya keberadaan pelaksana proyek dan konsultan pengawas mengatakan, “sejak hari senin mereka (pelaksana dan konsultan pengawas tidak terlihat di proyek”. Rabu (25/9/2024)
Sesuai dengan informasi dari pekerja proyek, pelaksana dan konsultan pengawas sudah 3 hari tidak hadir di proyek. Artinya pekerja tersebut bekerja tanpa dasar kerja yang jelas dan tanpa pengawasan.
Bahkan pekerja di proyek tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seolah-olah tidak petugas Ahli K3. Seharusnya Dinas Kesehatan menjadi pelopor Keselamatan Kerja dengan penggunaan APD di proyek pembangunan puskesmas tersebut.
Hari berikutnya tim bisa bertemu dengan pelaksana dan konsultan pengawas dan menanyakan tentang ketidak hadirannya selama 3 hari tersebut. Mereka menjawab dengan alasan yang sama, “saya merangkap 2 proyek, jadi harus kesana kesini”.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Tri Widodo, S.K.M, menyampaikan, “pengawas dari dinas datang ke proyek seminggu sekali”.
Ia juga akan menjadwalkan pemanggilan pihak kontraktor pelaksana untuk diskusi bersama terkait pekerjaan yang tidak sesuai dengan tehnik sipil tersebut. Tetapi hingga satu minggu belum terjadwalkan.
Untuk selanjutnya tim media akan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Negri Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Tinggi Negri Provinsi Jawa Timur.
(Tim)