Pembangunan Industri Olahan Semen Hotmix di Tangerang di Duga Belum Memiliki Izin Lengkap

Patroliindonesia.com TANGERANG – Pembangunan pengolahan semen Hotmix di wilayah pasar kemis membuat warga sekitar pertanyakan perizinan, pasalnya pada pembangunan yang sedang digarap untuk membuat industri semen hotmix dilokasi itu akan meng’gusur atau memindahkan beberapa toko disekitar areal tersebut.

Disinyalir PT. Abadi Gunung Readimix sebagai perusahaan pengolahan bahan Hotmix dan Batching Plant yang telah berhasil menjalankan usahanya di Cisauk Kota Tangerang Selatan, kini akan mengembangkan produksi hotmixnya di daerah pasar kemis dengan menyewa ataupun bekerjasama dengan PT. Putra Daya Perkasa (PDP), namun sayangnya ada beberapa perizinan yang masih diragukan oleh beberapa warga sekitar. Khususnya untuk izin lingkungan.

Foto : Andy (diposisi Kanan) dan Edih (diposisi Kiri).

Menurut Andy dan Edih yang menjadi bagian warga pedagang yang tengah mempertanyakan izin lingkungan dan izin amdal ke Pihak Desa pun mengungkapkan, hingga kini dirinya pun belum mendapatkan jawaban yang pasti, karna pihak Desa tidak bisa menunjukan apa-apa yang bisa di validasi sebagai bukti.

“Saya sudah tanyakan ke perangkat Desa, katanya sudah lengkap ijin-ijinnya, tapi hingga saat ini saya mah belum lihat dan belum ditunjukin surat izin dari lingkungannya seperti apa…? Ya belum tau, intinya saya juga sebagai penyewa tempat untuk kios bakso disini dan saya sudah bayar.” Ucap Edih sebagai warga yang sebagai pengusaha Bakso Aci dilingkungan sekitar.

Harusnya PT. PDP tidak buat kesepakatan sewa dengan yang lainnya dong, karna saya juga kan udah bayar ke pihak yang bersangkutan. Melalui pak Gunarko sebagai salah seorang pemilik atau Komisharis di perusahaan pemilik lahan ini juga.” Ungkap Edih.

“Kemudian saya dan beberapa lainnya yang telah memiliki bangunan sebagai tempat usaha disini disuruh pindah, dengan diberikan surat himbauan untuk mengosongkan lahan kepemilikan PT.PDP yang berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), jelas inikan merugikan usaha kami disini.” Tambahnya.

Profesor Alex Sutejo SH., MM Ketua Umum Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPP AWII) dan Achmad Sujana sebagai Sekjen DPP AWII sekaligus Pemimpin Redaksi Patroli Indonesia yang merasa sebagai warga asli Banten berkata “akan melihat urusan ini sebagai pengamat sekaligus sebagai pendamping untuk sosial kontrol masyarakat.”

Menurut Alex Sutejo, “hal ini akan menjadi perhatian masyarakat sekitar apabila ini sudah dikeluarkan izin namun tidak diketahui masyarakat. “Izin dari mana dan siapa yang mengeluarkan harus jelas, apalagi sekarang jaman UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).” Ucap Alex saat mendatangi lokasi proyek bangunan Industri Hotmix, tepatnya di Warung Bakso Aci. Pada hari Kamis, (27/4/2021).

Kemudian, Sujana menambahkan. “Apabila sudah ada izinnya pun, lingkungan RT dan RW perlu mengetahui dan juga membuat pernyataan berikut kesepakatannya dengan warga, khususnya warga pedagang yang terdampak dengan nilai ganti rugi untuk relokasi tempat usaha dan kesesuaian ganti nilai bangunannya. Itupun seharusnya dibuatkan pernyataan dan perjanjian yang di notarialkan, karna bisa saja pedagang menuntut lebih daripada ganti rugi dalam hal ini. Apalagi setelah para pemilik bangunan yang statusnya sewa di berikan surat himbauan untuk mengosongkan lahan tersebut dengan statment akan dipakai oleh penyewa lainnya yang jelas belum disepakati, dan surat himbauan pun tertanda tangan Personal Moh. Ekoriadi SH sebagai orang perusahaan namun bersurat tanpa Kop Surat perusahaan.” Ujarnya.

Foto : Tertera Surat Peringatan atau Himbauan tanpa KOP Surat Perusahaan tertanggal 27 April 2021.

Selain dari pada itu, Sujana menilai soal aturan lahan industri yang harus berjarak 20 meter dari bahu jalan dan juga bebas dari pencemaran polusi. Karna akan berdampak merugikan warga disekitar dan juga para pengguna jalan secara umum.

Selanjutnya, Ketua PWRI Kabupaten Tangerang Endah Prihatiningsih SH pun turut berkomentar tentang indikasi penyalah gunaan aturan tersebut, “Kami akan secepatnya mencari kejelasan tentang perizinan-perizinan bangunan diwilayah tersebut.

Untuk selanjutnya akan kami coba kembangkan hal ini untuk mendapati keterangan lebih lanjut ke pihak yang bersangkutan, terutama perizinan dari wilayah Desa hingga ke Dinas terkait di Kabupaten.” Jelas Endah Prihatiningsih.

Hingga berita ini di rilis oleh tim redaksi patroli Indonesia, pihak Kepala Desa belum memberikan kesempatan waktu bertemu nya dengan para awak media yang telah mencoba konfirmasi hal ini.

Foto : Surat Pernyataan Warga Padagang Penyewa Lahan.

Sedangkan disisi lainnya, terlihat juga beberapa pedagang yang telah membuat surat pernyataan dengan tanda tangan bersama untuk menolak perizinan lingkungannya.

(Red/AS/Oded)

Pos terkait