Patroli Indonesia | TANGERANG – Pembangunan pabrik roti di Kampung Ranca Masjid Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten hingga kini terus berjalan, meski belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Hasil pantauan awak media patroliindonesia.com di lokasi Rabu (2/3/2021), pembangunan diduga untuk pabrik roti tersebut sudah mulai dikerjakan, terlihat dari bangunan berstruktur besi web dan pos satpam serta akses jalan Betonisasi yang sudah berdiri.

Untuk mengetahui lebih dalam prihal ijinnya awak media mencoba meng komfirmasi Aman selaku ketua RT setempat.
Dirinya mengatakan “bahwa pihaknya memang diminta untuk pembuatan izin lingkungan, namun kata RT, untuk informasi izin lainnya bisa ditanyakan ke Pemdes Cikasungka.
“Kalau untuk izin lingkungan memang saya dimintai, namun terkait soal perizinan lainnya coba tanyakan ke desa pak,” Kata RT Aman.
Sementara itu, Kepala Desa Cikasungka M. Supriyadi saat dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan mengatakan, bahwa soal perizinan pembangunan tersebut, dirinya tidak ikut campur dalam prosesnya.
“Saat di desa memang ada yang datang perwakilan dari bangunan tersebut, untuk membuat izin lingkungan dari desa, namanya pa Ridwan. Namun soal proses perizinan lainnya saya tidak turut serta didalamnya,” ujar Kades UPI panggilan akrabnya.
Menangapi hal itu, kamipun berusaha mengkonfirmasi ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui Kasi Wasdal H. Deni Rahmat, dirinya mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah didata dan saat ini sudah mengantongi izin lingkungan, pel banjir serta masih pengajuan proses Site Plan.
“Sudah kita data, saat ini izin yang mereka kantongi izin lingkungan, pel banjir dan sedang menempuh proses pengajuan site plan,” ucap H. Deni Rahmat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Perlu diketahui, hasil informasi yang dihimpun awak media patroliindonesia.com bahwa luas lahan pembangunan tersebut, kurang lebih 8 ribu meter, dan diketahui juga bahwa Kecamatan Solear berada pada zona kuning dan hijau.
Camat Solear H. Karsan saat dimintai komfirmasi beberapa waktu yang lalu dirinya sempat mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Solear berada di zona Kuning dan Hijau. (24/1/202) lalu.
“Kecamatan Solear ada pada zona Kuning dan Hijau, berarti tidak bisa kalau untuk pembangunan pabrik, namun lebih jelasnya coba tanyakan ke dinas DTRB,” jelas Camat Solear.
Sementara menurut Datok Abdul Nasir sebagai Humas DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang turut angkat bicara terkait pelanggaran pembangunan tersebut.
Menurut nya “Intinya bangunan tersebut tidak sesuai dengan pola ruang kecamatan solear yaitu untuk pertanian dan perumahan artinya hanya ada hijau dan kuning.
Datok Nasir pun mendesak kepada Dinas DTRB dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang agar segera bertindak.
“Oleh karena itu Dinas Tata Ruang dan Sat Pol PP Kabupaten Tangerang untuk segera menghentikannya pembangunan tersebut dan apa bila sudah jadi bangunannya untuk segera di bongkar dan tidak boleh ada aktifitas di pabrik di karenakan tidak sesuai dengan pola ruang kecamatan solear.” Pungkasnya.
(Red/Iqbl)












