MPI, Labuhanbatu – Salah seorang oknum pemilik showroom Mokas (Motor Bekas) di kecamatan Panai hulu, inisial L diduga terlibat penadah satu unit sepeda motor yang masih berstatus kredit Leasing dari Showroom Adira.
Unit tersebut berupa merek Scoopy warna Biru abu – abu, nomor Polisi BK 5158 Yxxxx, yang merupakan milik salah seorang Nasabah, warga Desa Selat Besar, kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu inisial Sp.
Kejadian terungkap, bermula salah seorang pihak Leasing inisial IR menemui Sp, untuk mempertanyakan angsuran nasabah yang kian mengalami kemacetan pembayaran angsuran kredit.
Namun saat bertemu Sp, unit sepeda motor sudah di pindah alihkan dalam penerusan angsuran kredit kepada TR yang merupakan warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.
“Iya bang benar, Sepeda Motor itu sudah dipindah alihkan ke tangan TR, dia yang meneruskan angsuran Kreditnya, itu atas kesepakatan kami bersama bang,” ucap Sp membenarkan bahwa angsuran kreditnya sudah dibayar selama 6 bulan. Kamis (18/09/2025).
Lebih lanjut, Sp mengatakan bahwa Sepeda Motor yang di pindah alihkan ke tangan TR, diketahuinya sudah di jualkan TR ke Showroom Mokas di Panai Hulu.
TR pihak kedua di konfirmasi, mengatakan keberadaan Sepeda Motor yang diteruskan olehnya sudah tidak ditangan dirinya.
Namun saat ditanya kembali, apa benar Sepeda Motor atas nama SP yang diteruskan dirinya sudah di jual ke Showroom Mokas di Panai Hulu seharga 10 juta rupiah, TR malah berdiam diri.
Sementara, L pemilik showroom Mokas di Panai Hulu mengatakan, Sepeda Motor milik Sp, di Gadaikan TR kepada dirinya bukan jual.
“Gak jual tapi Gadai, dan pakai kwitansi,” balas L kepada awak Media.
L juga menambahkan, dalam perjanjian antara dirinya dan TR, bahwa unit sepeda motor di Gadaikan dengan tempo satu minggu. Namun TR tidak memenuhi janjinya, bahkan hingga satu bulan lamanya.
“Janji kami satu minggu, tapi nyatanya satu bulan. Dikarenakan saya mau buat modal kembali, terpaksa unit itu saya jual,” cetus L saat menghubungi awak media via telepon WhatsApp.
Untuk itu, IR pihak showroom resmi dari Leasing Adira dikonfirmasi awak media ini, guna dimintai tanggapannya mengatakan, akan mengambil langkah pengaduan kepada pihak berwajib atas penggelapan unit sepeda motor yang masih berstatus kredit.
“Kami akan membuat laporan resmi kepada Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu. Kami duga ini sudah terlibat, tindak pidana penggelapan dan penadahan,” pungkas IR dengan singkat.
Sementara itu, dalam kitab undang – undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana kejahatan, berbunyi, setiap orang yang melakukan tindak pidana penggelapan dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP lama karena mengambil barang yang dipercayakan kepadanya.
Sedangkan pelaku Penadahan dijerat pasal 480 KUHP lama karena membeli, menawarkan, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. ( Tim/MPI )














