Penambang Ilegal di Ponorogo Semakin Berani Menjual Bebas Material Galian C

Patroli Indonesia | PONOROGOPelaku bisnis tambang ilegal semakin marak di Ponorogo, bagaimana tidak hanya bermodalkan alat berat pelaku bisnis ini bisa menghasilkan puluhan sampai ratusan juta rupiah, yang nilainya tergolong menggiurkan.

Namun sangat disayangkan, beberapa pelaku bisnis ini yang diduga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya. Material berupa urug tanah dan batu hasil pengerukan dijual bebas dipasaran dan dampak dari galian C yang diduga ilegal itu juga mengakibatkan kerusakan akses jalan di wilayah tersebut.

Dulu awalnya jalan tersebut aspal, sekarang rusak ditindih dengan tanah merah. Sekarang jalan tersebut sangat rusak apalagi dimusim penghujan ini. Seperti halnya yang terjadi di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Aktivitas pengerukan dan penjualan hasil tambang milik Warsito ini diperkirakan sudah mencapai ribuan meter kubik, diduga kuat dengan sengaja mengabaikan persyaratan izin usaha pertambangannya. Wasito sang pemilik tambang saat dikonfirmasi juga mengatakan, “untuk perijinan masih dalam proses, akan tetapi operasi tambang tetap berlanjut hampir dua bulan”.

Anang mandor tambang dilokasi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, (29/01/2022) mengatakan, “kalau lancar ya dua puluh lima rit rata-rata. Saya hanya disuruh kerja dan untuk terkait perijinan saya gak tau yang tau hanya bosnya”, ujar Anang.

Aturan undang-undang apabila terjadi hal-hal seperti ini sudah melanggar peraturan “semua hasil bumi yang di perdagangkan harus mengantongi ijin penjualanya. Praktek usaha tambang seperti ini melanggar undang- undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara”, sambungnya.

Warsito juga mengatakan, “kalau yang bekerja adalah masyarakat sini saja, soalnya urusan perut masalahnya”.

“Sampean rekam ya saya “TAK NGOPI WAE”, ujar Wasito saat memberi keterangan kepada awak media. (ehp22)

Pos terkait