Gambar: Ilustrasi Dampak Pencemaran Tambang Emas
MPI, BOGOR – DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Bogor, dan pihak keamanan setempat untuk segera menghentikan aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan laporan warga dan pemberitaan media, aktivitas di Kampung Lebak Huni, Desa Jugalajaya, dan Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, telah menyebabkan pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan. Warga melaporkan ikan mati, air sungai berubah keruh dan berbau menyengat, serta dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri.

“Per hari ini kami melihat pembiaran terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di KC Jasinga adalah bentuk kelalaian negara. Jika APH, pemerintah daerah, dan aparat keamanan setempat tidak segera bertindak tegas, maka sama saja membiarkan kejahatan lingkungan dan meracuni rakyat sendiri,” tegas Achmad Sujana, Sekretaris Jenderal DPP AWII yang kerap disapa Joe’na.
Harapannya:
1. Kepada Polres Bogor & Polda Jabar: Segera lakukan penyelidikan, penyitaan alat, dan penetapan tersangka terhadap pelaku pengolahan emas ilegal tanpa izin.
2. Kepada DLH Kabupaten Bogor: Lakukan uji sampel air, tanah, dan udara di lokasi terdampak. Publikasikan hasil ke publik.
3. Kepada Pemkab Bogor: Cabut fasilitas dan akses bagi pelaku ilegal. Hentikan pembiaran yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
4. Kepada Kejati Jabar: Awasi proses penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi warga, sekaligus memastikan pelaku utama diproses hukum.
5. Kepada Gubernur Jawa Barat: Segera ambil langkah tegas menutup dan proses hukum para penambangnya. Kang Dedi Mulyadi harus terus menyoroti kegiatan penambangan emas ilegal yang terbukti telah dan akan terus merugikan negara.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau ada pembiaran, publik berhak menduga ada kongkalikong di balik aktivitas ini. Kami minta Kapolda Jabar dan Kejati Jabar turun langsung audit kasus ini, dan saya berharap ini benar-benar ditegaskan lagi oleh KDM seperti pertambangan Batuan dan pasir hingga galian C yang dianggap ilegal di wilayah Rumpin Bogor, karena beroperasi yang tanpa IUP yang,” lanjut Achmad Sujana.
Dasar Hukum:
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Joe’na bersama Masyarakat dan Jajaran dari DPP AWII akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan terus mendorong transparansi proses hukum kepada publik. *
—
Narahubung Media:
Achmad Sujana / Joe’na
Sekretaris Jenderal DPP AWII
HP/WA: [081288309736]
Email: [Redaksi@patroli-indonesia.com]
Hastage:
#KDM #Gubernur Jawa Barat #Kapolda Jawa Barat #Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
#Bupati Bogor #Kepala DLH Kabupaten Bogor #AWII #Media Massa












