Patroli Indonesia | Bandung – Penghasilan tetap atau Siltap perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama tiga bulan yang tak kunjung cair membuat para perangkat desa resah. Bagaimana tidak, kejadian seperti ini terus berulang.
Seperti pada tahun sebelumnya di Tahun 2021 yang mengalami hal serupa.
Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat yang namanya enggan disebut menyesalkan kejadian ini.
“Kami menyesalkan keterlambatan pencairan Siltap, karena ini kan menyangkut seluruh aparatur pemerintah desa Kabupaten Bandung Barat yang harusnya bulan Januari dan Februari itu harus sudah terima,” ungkapnya pada Sabtu, (2/4/2022).
Sementara itu, salah satu status WA sekretaris desa menuliskan “Isuk Munggahannya, kumaha nasib perangkat desa di KBB khususnya. Cing salabarnya, walaupun pagaweanna pinuh ku resiko, timimiti komplain warga tepi ka paling paitna kena sanksi hukum pidana, tapi ari hakna asa diabaikan. Mugi cing aya solusi kanggo sadayana (besok munggahannya, bagaimana nasib perangkat desa di KBB khususnya. Semoga pada sabar, walaupun kerjaan penuh resiko, dari mulai komplain warga sampai yang paling pahit kena sanksi hukum pidana, tapi haknya kayak diabaikan. Semoga ada solusi buat semuanya-red),” tulisnya.
Terpisah, Kaur Kesra di salah satu desa mengungkapkan, jika untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dirinya harus berhutang dulu ke orang lain.
“Nyampai berapa juta saya harus pinjam ke orang lain agar dapur tetap ngebul. Untung juga punya istri baik, dapat mengerti tentang kondisi saat ini, tidak menuntut yang macam-macam,” singkatnya.
Kendala Proses Tahapan Pencairan
Terkait masalah ini, Analis Kebijakan/Sub Koordinator Keuangan Desa DPMD KBB, Andri Kuswandi mengatakan, di kabupaten lain Siltap untuk Kepala Desa dan perangkat desa itu sudah rutin bulanan. Sedangkan di Bandung Barat ini sudah 4 bulan masih di proses tahapan mau pencairan.
“Apalagi sekarang sudah memasuki bulan Ramadhan, tentunya perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat juga sama sangat memerlukan persiapan menyambut puasa,” ujar Andri.
Dirinya mengaku tidak mengerti dan sangat menyayangkan kejadian ini terulang disaat perangkat desa menyambut bulan puasa.
“Tentunya mereka kan perlu untuk menghidupi keluarganya, anak-anaknya dan kebutuhan lainnya. Sementara kami selaku pemerintah desa selalu tabah dengan kenyataan seperti ini tapi ya harus berfikir dong, pak Plt sendiri harus memikirkan intansi dibawah yang banyak membantu terhadap pelayanan masyarakat di Bandung Barat,” paparnya menegaskan.

“Kasihan mereka, gaji mereka tidak UMR, tetapi tolong hargai dan perhatikan Siltapnya. Rumor yang didengar uangnya belum ada, Katanya juga SK nya belum ditandatangani Plt kemarin-kemarin itu,” seraya menambahkan.
Andri Kuswandi mengatakan, dari 165 desa di Kabupaten Bandung Barat yang masuk ke DPMD, baru 17 desa yang APBDes sudah lengkap dan tidak ada kekurangan sehingga sudah disampaikan ke BKAD.
“Kaitan dengan Siltap memang tidak berlaku untuk seluruh desa, 165 desa tidak murni belum dibayarkan Siltap. Maksudnya dalam artian begini, kan untuk mencairkan Siltap itu ada syarat. Syaratnya yaitu yang pertama penetapan APBDes, nah yang baru sampai ke kami itu APBDes yang sudah lengkap dan tidak ada kekurangan data sama sekali untuk Siltap hanya baru 17 desa, dan tadi baru kita sampaikan ke BKAD untuk data desa yang sudah lengkapnya,” ungkapnya kepada awak media Selasa, (5/4/2022).
Perihal kendala, Andri menjelaskan, ada beberapa faktor seperti untuk di Januari belum bisa disalurkan karena adanya DAU Januari masuk pada bulan Februari, selain itu ijin penandatanganan Perbup dari Kemendagri kaitan dengan status Bupati yang dijabat Plt, dan lain sebagainya.
“Kendala mulai Januari, kita belum bisa menyalurkan karena adanya DAU yang masuk pada bulan Februari, jadi DAU yang Januari masuknya di Februari, otomatis yang Januari itu belum dapat kita salurkan. Nah yang Februari-Maret itu kenapa tidak tersalurkan, karena memang ada beberapa regulasi belum lengkap. Tapi alhamdulillah hari ini sudah kita sampaikan sebanyak 17 desa, sisanya masih tunggu kelengkapan,” paparnya.
Sebanyak 17 desa yang dinyatakan lolos verifikasi dan per 5 April 2022 sudah diajukan ke BKAD KBB, yakni : Desa Galanggang, Desa Giriasih, Desa Pangauban, Desa Citatah, Desa Kertamukti, Desa Sarinagen, Desa Cicangkanghilir, Desa Wargasaluyu, Desa Cibodas, Desa Cibogo, Desa Sukajaya, Desa Suntenjaya, Desa Ngamprah, Desa Cihideung, Desa Karyawangi, Desa Sariwangi dan Desa Sindangkerta.
Menurut Andri, jika sudah lengkap dan persyaratannya juga tidak ada kekurangan, pihaknya akan langsung mengajukan pencairan ke BKAD.
“Kalau sudah lengkap dan persyaratan, yang utamanya persyaratan dari desa juga ditempuh, ya kita cairkan, kita ajukan pencairan ke BKAD,” ujarnya.
Lebih lanjut Andri mengungkapkan, tatkala desa itu berkutat di dalam pelaporan, harusnya APBDes itu bisa diselesaikan maksimal penetapannya pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
“Banyak kendala di desa yang terutama misalnya masukan dari masyarakat, minta A, minta B, minta C kan gitu ya, sehingga kepala desa harus bisa mengakomodir itu, tapi kembali lagi ke Kepala Desanya, sebetulnya dalam acara penetapan APBDes itu kembali lagi ke musyawarah desa. Jadi kita itu hanya mengeluarkan surat pagunya seperti ini, aturannya seperti ini, misalnya untuk dana desa harus digunakan untuk apa saja, trus ADD nya untuk apa saja, salah satunya adalah Siltap, termasuk tunjangan untuk BPD. Tapi kendala-kendala itu mungkin dari SDM perangkatnya. Mungkin saja karena kesibukan sehingga belum sempat di garap, itu kan bisa terjadi,” terangnya.
Andri mencontohkan di tahun 2020, 2021, kembali lagi ke desanya, apakah desa itu sudah menyampaikan persyaratannya apa belum? kalau sampai bulan Februari, bulan Maret belum menyampaikan persyaratannya maka pihaknya akan memproses apa.
“Kemarin sampai bulan Januari saja, sampai dengan bulan Januari akhir kita belum menerima persyaratan apapun, bulan Februari juga kita belum menerima, ada juga yang masuk paling cuma 2 desa, apa yang kita proses cuma 2 desa,” ucapnya.
Selama ini pihaknya telah berupaya salahsatunya dengan melakukan pembinaan melalui surat kepada camat, bahwa camat harus mengoptimalkan peran kepala desa dalam rangka upaya percepatan penetapan APBDes.
“Yang ada disini bukan kekurangan persyaratan yang ada hanyalah kesalahan dalam penulisan. Penulisan baik nominal untuk BPJS ataupun nominal Siltapnya. Adapula kesalahan huruf dan segala macamnya lah, jadi yang ada kesalahan kita returkan kembali,” tutupnya. (*)














