Patroli-Indonesia.com, JAKARTA – Polisi Republik Indonesia (Polri) memberikan keterangan pers nya terkait kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.
“Pamlet yang disebarkan diduga memuat berita bohong atau belum pasti kebenarannya, yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (07/06/2022).

Dedi menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, (29/01/2022) di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan 20 unit sepeda motor berboncengan.
“Dalam konvoi tersebut mereka membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti Ideologi Khilafah,” ujar Dedi.
Sementara itu, kata Dedi pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
“Kami melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu (29/052022) yang dilakukan oleh Jama’ah Khilafatul Muslimim,” jelasnya.
Menurut Dedi, AQB telah mengajak melaluo selebaran tersebut untuk merubah Ideologi Pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, dalam kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
Semua hal itu merupakan bagian tidak terpisahkan sebagaimana tercantum pada website mereka yang menyatakan bahwa Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat, atas dugaan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB.
“Jelas Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini. Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan data, alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini kami melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” ungkap Dedi.
Atas perbuatannya mereka dapat dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (RPRI)












