Pj Bupati Lahat Diperiksa Oleh Penyidik Kamneg Polda Sumsel Ini Kasusnya

MPI, LAHAT – Diantaranya Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.

Dalam rekomendasi KASN tersebut, memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.

Sementara itu, Pj. Bupati Lahat, Imam Pasli yang dikonfirmasi perihal pemanggilan penyidik Subdit I Kamneg ini membenarkan.

Iya, permintaan keterangan terkait dengan Plh Kadis (pelaksana harian kepala dinas,red),” tulis Imam Pasli, dalam pesan singkat WA kepada, Jumat lalu (06/09).

Namun, ketika ditanyakan lagi apakah dirinya menghadiri pemanggilan tersebut, Iman Pasli tak lagi membalas.

(EDITOR: ROBBY, MPI, LAHAT)

Pos terkait