Polda Sumsel Jadwal Ulang Panggil Eks dan Pj Bupati Lahat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

MPI, LAHAT – Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menjadwal ulang pemanggilan terhadap eks Pj Bupati Lahat Muhammad Farid dan Pj Bupati Lahat yang sekarang yakni Imam Pasli terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang.

Hal tersebut ditegaskan Kasubdit Kamneg (Keamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal ketika dikonfirmasi Senin 9 September 2024.

Benar (Jadwal ulang pemanggilan),” tegas AKBP Wisdon.

Dikatakan Wisdon, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Muhammad Farid dan Imam Pasli.

“Nanti kita jadwal pemanggilan ulang untuk undangan klarifikasinya,”
tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Sumsel memanggil eks Pj Bupati Lahat Muhammad Farid soal dugaan penyalahgunaan wewenang, pada Rabu 4 September 2024 Kemudian giliran Pj Bupati Lahat Imam Pasli juga Di panggil oleh Polda Sumsel pada 6 September 2024.

Untuk surat pemanggilan Eks Pj Bupati Lahat Muhammad Farid dibenarkan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.

“Undangan klarifikasi,” Ujar Sunarto ketika dikonfirmasi.

Ditanya apakah eks Pj Bupati Lahat memenuhi panggilan, Sunarto mengatakan belum ada kabar. “Belum ada kabar,” tandasnya.

Sedangkan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal juga membenarkan pemanggilan terhadap Pj Bupati Lahat Imam Pasli.

“Benar, tapi yang bersangkutan (Imam Pasli) tidak datang,” kata AKBP Wisdon.

Diketahui berdasarkan surat panggilan yang beredar diinformasikan bahwa Polda Sumsel melakukan pemanggilan terhadap eks Pj Bupati Lahat Muhammad Farid dan Pj Bupati Lahat Imam Pasli terkait Dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat 9 Juli 2024 bertempat di Kantor Bupati Lahat yang beralamat di Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Surat pemanggilan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas nama Redhi Setiadi, prihal dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP, tanggal 6 Agustus 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum Tanggal 9 Agustus 2024.

Diketahui sebelum pemanggilan terhadap Eks Pj Bupati Lahat dan Oleh Polda Sumsel, muncul surat dari BAKN KASN yang merekomendasikan empat kepala dinas dan satu Kabag yang harus dikembalikan ke jabatan semula dengan batas waktu 15 Agustus 2024.
Dimana sebelumnya empat Kadis dan satu Kabag tersebut diberhentikan sementara dari jabatan mereka.

Di dalam surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan empat PPT Pratama dan satu pejabat administrator pada jabatan semula.

Terkait hal tersebut, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, Walter M Simarmata, kepada, mengatakan, awalnya BKN menerima surat pengaduan.

Surat pengaduan tersebut, dari empat orang pejabat Eselon II di Kabupaten Lahat dan satu orang pejabat Eselon III atas nama Mirza Azhary ST yang menyampaikan surat kepada Kepala BKN Pusat terkait mereka dibebaskan sementara dari tugas jabatan,” katanya.

Menurut Walter, jika mereka bukan dibebaskan dari jabatan tapi dari tugas jabatannya. Bukan dibebaskan dari jabatan, tapi dari tugas jabatannya.

Prihal empat Kepala Dinas Kabupaten Lahat yang dikembalikan kepada jabatan semula, Walter mengatakan, bahwa sebetulnya keempat pejabat tersebut tidak dicopot dari jabatannya.

“Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sehingga hak-hak kepegawaian terkait tunjangan dan seterusnya yang bersangkutan memang masih menerima,” katanya.

Namun, sambung Walter, berdasarkan konteks hukuman disiplin di PP 94 tahun 2021 yang berisi berdasarkan surat dari deputi, seharusnya pembebasan dari tugas jabatan baru dapat dilakukan pada saat pemeriksaan.

“Prosedur pemeriksaan itu harus dilalui dari unsur atasan langsung, ada unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
Prosedur ini yang mungkin belum dilakukan sehingga memang berdasarkan surat Deputi disampaikan bahwa harus dilakukan sesuai dengan prosedur,” tandasnya.

Foto : Gedung Polda Sumsel.

(EDITOR: ROBBY, MPI, LAHAT)

Pos terkait