PMJ Akan Periksa Penjual Pelat Dinas Palsu ke Pengemudi Fortuner

MPI, JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa penjual pelat palsu yang digunakan pengemudi mobil Fortuner yang viral di media sosial (Medsos).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan pekan ini pihaknya bakal memeriksa yang bersangkutan.

“Minggu ini baru dipanggil ya, kemarin suratnya sudah dikirim. Nanti dipastikan lagi, suratnya sudah dibuat dan diminta dipanggil minggu ini,” katanya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Dirinya memastikan akan menyelidiki mengenai penjualan plat dinas palsu yang dilakukan bersangkutan.

“Untuk memastikan karena dia kan di story pembelian ada. Melalui market placenya apa dari market place siapa kan belum tau juga ketahuan disitu,” jelasnya.

“Itulah yang kita panggil ke market place itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti,” sambungnya.

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan pengemudi Fortuner yang viral di media sosial serta telah ditetapkan tersangka lantaran gunakan plat mobil dinas palsu.

“Plat palsu, karena dibeli pelaku dari salah satu marketplace dengan harga Rp.500.000.00,- dan pelaku bukan satuan Polri ataupun satuan manapun,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Tak hanya itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai informasi, aksi ugal-ugalan pengemudi Fortuner itu viral di media sosial pada 15 Oktober 2023 di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.**

Pos terkait